Permentan 18 Tahun 2026 Atur Perdagangan Karbon Sektor Pertanian
Peraturan Menteri nomor 18 tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Gas Rumah Kaca ditandatangani tanggal 6 Oktober 2026. Permentan ini mengatur tata cara perdagangan karbon melalui pengimbangan emisi gas rumah kaca (Offset Emisi GRK) pada sektor pertanian yang dilaksanakan melalui aksi mitigasi perubahan iklim pada subsektor persawahan, peternakan, dan perkebunan.