EUDR Jadi Masalah Bagi Petani Kakao Yang Tidak Terdaftar Pada Perusahaan

EUDR Jadi Masalah Bagi Petani Kakao Yang Tidak Terdaftar Pada Perusahaan

Bogor, mediaperkebunan.id - UE merupakan peringkat kedua tujuan ekspor kakao Indonesia. Tahun 2023 14,39% ekspor kakao Indonesia diekspor ke EU. EUDR bisa jadi peluang, tetapi berisiko memperlebar kesenjangan antara petani yang sudah terorganisir dengan yang belum. Peni Agustijanto, Wakil Ketua Askindo-CSP menyatakan hal ini.

Kakao dilarang masuk EU kecuali bebas deforestasi dengan cut-off date 31 Desember 2020, semua deforestasi setelah tanggal ini dianggap melanggar komitmen deforestasi; telah diproduksi sesuai ketentuan legislasi nasional negara produsen; tercakup dalam persyaratan uji tuntas.

Hampir semua perusahaan kakao besar anggota Askindo seperti Mondelez, Mars, Ofi, Barry, Cargill, JB Cocoa, dan lain-lain telah memenuhi syarat EUDR. Jadi sama sekali tidak ada dampaknya. Saat ini data petani pemasok perusahaan-perusahaan ini mencapai 250.000 meliputi nama petani, luas kebun, polygon data. Petani sudah bersertifikat sustainability.

Sedang petani yang tidak memiliki data geolokasi bisa keluar dari pasar. Agus mencontohkan ada dua tipe petani yaitu kelompok A, anggota kelembagaan petani yang tercatat pada perusahaan, kebun sudah GPS/polygon, identitas petani tersedia, transaksi tercatat, punya data produksi. Kelompok B bukan anggota lembaga petani yang tercatat pada perusahaan, menjual ke pengepul, kebun belum dipetakan, catatan produksi terbatas, kakao bercampur dengan sumber lain. 

Buyer yang memasok ke UE akan membeli dari kelompok A. Bukan berarti kakao kelompok B berasal dari deforestasi, masalahnya buyer tidak bisa membuktikan kakao kelompok B comply, sehingga berpotensi masuk market exclusion.

Tidak melakukan deforestasi tidak sama dengan mampu membuktikannya. EUDR membuat mampu membuktikan mempunyai nilai ekonomi. Kewajiban uji tuntas EUDR terutama pada trader yang menjual produk di pasar EU, bukan pada seorang petani kakao kecil, meskipun prakteknya buyer akan meminta data hulu dari tim IMS yang dibentuk.

Dampak pada petani kakao swadaya adalah berpotensi menanggung biaya compliance. Untuk membuat compliance produk satu petani dibutuhkan pendaftaran petani, peta kebun, asesmen deforestasi, legalitas, ketelusuran transaksi, rantai penanganan (custody), manajemen data.

Semua proses itu butuh biaya, siapa yang harus membayar? Jika ditanggung oleh pembeli sebagai biaya berbisnis dampaknya pada petani relatif kecil. Namun jika dibebankan pada petani melalui biaya administrasi, potongan harga, tuntutan dokumentasi, biaya pemetaan, sertifikasi tambahan maka EUDR membebani petani dengan biaya transaksi.

Saat ini petani diminta memberikan banyak data dan memenuhi banyak persyaratan , tetapi harga yang diterima tidak sepadan dengan upayanya. Karena itu program untuk petani sebaiknya bukan supaya compliance dengan EUDR tetapi strategi bisnis untuk patuh dan mendapat manfaat ekonomi.

Program kepatuhan memastikan petani mendapat informasi yang transparan, mengikuti aturan hukum, regulasi industri, standar keberlanjutan dan standar internal. Tujuannya untuk mengurangi risiko, menjaga reputasi, membangun kepercayaan eksportir dan pelanggan.

Posisi kepatuhan dan pasar yang kuat pada akhirnya menghasilkan keuntungan finansial. Misalnya efisiensi operasional, pengurangan biaya akibat denda dan litigasi, peningkatan penjualan, peluang investasi lebih besar.

Intensifikasi produksi diarahkan pada kebun kakao yang sudah ada baik dengan rehabilitasi, pemangkasan, penggunaan benih unggul, peningkatan kesuburan tanah, agroforestry, peningkatan produktivitas. Sangat bagus jika buyer ikut membiayainya. Banyak anggota Askindo sudah melakukannya.