Manado, mediaperkebunan.id – Dr. Donald Siahaan, Peneliti Senior Pusat Penelitian Kelapa Sawit, PT Riset Perkebunan Nusantara, yang juga anggota Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan Indonesia (P3PI), mengusulkan penerapan formulasi harga referensi kelapa yang transparan serta diversifikasi produk untuk meningkatkan kesejahteraan petani kelapa rakyat di Indonesia. Usulan tersebut mencakup penetapan harga berdasarkan biaya produksi, indeks harga global, dan kualitas produk, disertai pengembangan produk olahan bernilai tambah.
Gagasan tersebut disampaikan dalam paparannya pada acara World Coconut Day 2026 yang diselenggarakan International Coconut Community (ICC) di Manado, Jumat (9/10/2026).
Donald menjelaskan, petani kelapa rakyat menghadapi persoalan mendasar, mulai dari produktivitas yang stagnan, keterbatasan pembiayaan dan akses teknologi, hingga ketergantungan pada penjualan kelapa segar dan kopra yang memiliki nilai tambah terbatas. Kondisi tersebut diperberat oleh fluktuasi harga dan panjangnya rantai perdagangan.
Menurutnya, petani rakyat mengelola sekitar 98% dari total perkebunan kelapa Indonesia yang luasnya mencapai 3,2–3,3 juta hektare. Produktivitas petani masih sekitar 1,1 ton per hektare per tahun, jauh di bawah potensi yang diperkirakan mencapai 3,5–5 ton per hektare per tahun.
“Petani kelapa rakyat menghadapi tantangan ekonomi karena sebagian besar masih menjual produk bernilai rendah, seperti kopra dan kelapa segar. Fluktuasi harga dan panjangnya rantai perantara membuat keuntungan yang diterima petani menjadi terbatas,” ungkap Donald.
Menurutnya, rendahnya produktivitas berkaitan dengan pemeliharaan kebun yang belum optimal. Kelapa selama ini kerap diperlakukan sebagai tanaman yang tidak membutuhkan banyak perawatan, sehingga pemupukan, penggunaan input berkualitas, dan penerapan teknologi budidaya belum dilakukan secara memadai.
Persoalan peremajaan juga menjadi tantangan besar. Lebih dari 30% pohon kelapa di Indonesia disebut telah melewati masa produktif, yakni berusia lebih dari 40–50 tahun. Namun, petani menghadapi dilema karena tanaman pengganti membutuhkan waktu sekitar enam hingga 10 tahun untuk menghasilkan buah, sementara kebun merupakan sumber penghidupan mereka.
Selain itu, Indonesia membutuhkan sekitar 75 juta bibit kelapa per tahun untuk mengganti tanaman tua. Ketersediaan benih yang terbatas membuat proses peremajaan belum dapat memenuhi kebutuhan tersebut.
Donald juga menyoroti persaingan antara industri pengolahan domestik dan pembeli luar negeri dalam memperoleh bahan baku. Tingginya permintaan global mendorong ekspor kelapa bulat, termasuk ke China. Kondisi ini dapat meningkatkan harga yang diterima petani, tetapi sekaligus mengurangi pasokan untuk industri pengolahan dalam negeri.
“Ketika petani menjual kelapa dalam bentuk mentah, sementara risiko produksi dan biaya tenaga kerja mereka cukup besar, nilai tambah yang dinikmati petani masih terbatas. Karena itu, diperlukan pembenahan mekanisme harga dan pengembangan usaha pengolahan agar manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih merata,” ujarnya.
Untuk memperkuat posisi tawar petani, Donald mengusulkan model formulasi harga referensi yang transparan dan dinamis, dengan pengawasan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Model tersebut menggabungkan biaya produksi riil, indeks harga global, dan premi berdasarkan kualitas produk.
Komponen pertama adalah biaya produksi atau Cost of Production (CoP), dengan bobot sekitar 60–70% sebagai dasar harga. Perhitungannya mencakup biaya tenaga kerja, termasuk pemanenan dan pemanjatan pohon, input organik, serta pengangkutan hasil panen menuju titik pengumpulan.
Komponen kedua adalah keterkaitan dengan indeks harga global, dengan bobot penyesuaian sekitar 20%. Indikator yang diusulkan meliputi rata-rata tertimbang harga minyak kelapa di Rotterdam dan tolok ukur harga kelapa parut kering atau desiccated coconut di pasar internasional.
Komponen ketiga adalah premi kualitas sebesar 10–20%. Insentif diberikan berdasarkan kriteria seperti kadar air di bawah 6%, sertifikasi organik, dan konsistensi ukuran produk.
“Formulasi harga perlu mempertimbangkan biaya produksi yang sebenarnya, pergerakan harga global, dan kualitas produk. Dengan demikian, harga referensi dapat menjadi dasar yang lebih transparan sekaligus memberikan perlindungan bagi petani,” jelas Donald.
Ia menilai, penerapan mekanisme tersebut perlu melibatkan petani, industri pengolahan, dan pemerintah. Pengalaman pengaturan harga tandan buah segar (TBS) dalam industri kelapa sawit dapat menjadi salah satu bahan pembelajaran untuk menyusun mekanisme harga kelapa yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Usulan Harga Referensi untuk Sulawesi Utara dan Riau
Donald memaparkan bahwa formulasi harga referensi perlu disesuaikan dengan karakteristik wilayah. Dalam presentasinya, ia mengajukan pendekatan berbeda untuk Sulawesi Utara dan Riau, dua wilayah yang memiliki kondisi perkebunan, pengolahan, serta logistik yang berbeda.
Untuk Sulawesi Utara, Donald mengusulkan pembentukan Bitung Industrial Index. Indeks ini mengacu pada harga pengolahan di tingkat pabrik dari pembeli industri utama yang terhubung dengan pusat logistik Bitung.
Pendekatan tersebut diharapkan membuat harga di tingkat kebun bergerak secara proporsional ketika permintaan ekspor meningkat. Dengan demikian, petani tidak hanya bergantung pada penetapan harga oleh perantara.
Ia juga mengusulkan pengelompokan kualitas produk menjadi tiga kelas. Kelas A mencakup kelapa bulat organik untuk pengolahan premium, kelas B untuk pengolahan standar multiguna, dan kelas C berupa kopra untuk pengolahan standar.
Menurut Donald, pengelompokan ini dapat mendorong penanganan pascapanen yang lebih baik sekaligus mendukung kebutuhan fasilitas pengolahan modern di wilayah Bitung.
Sementara itu, untuk Riau, khususnya Indragiri Hilir, formulasi harga perlu memperhitungkan karakteristik lahan gambut dan rawa pasang surut. Petani di wilayah tersebut menghadapi tantangan berupa intrusi air laut, genangan air, serta ketergantungan pada transportasi sungai menggunakan perahu tradisional pompong.
Donald mengusulkan komponen penyesuaian biaya logistik lahan gambut berdasarkan jarak perjalanan sungai dan biaya bahan bakar. Selain itu, pengukuran kadar air menggunakan alat digital di titik pengumpulan perlu diterapkan untuk menghasilkan penetapan harga berdasarkan berat kering yang lebih objektif.
Ia juga mengusulkan indeks ekspor Indragiri Hilir–Batam yang mengacu pada nilai ekspor Free on Board (FOB) melalui jalur perdagangan maritim terdekat, seperti Batam atau Singapura. Dalam materi presentasinya, pendekatan ini ditujukan untuk mengurangi pengaruh dominasi perantara terhadap harga yang diterima petani.
Untuk kedua wilayah, Donald menekankan pentingnya koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai wadah konsolidasi petani. Melalui pengelompokan tersebut, petani diharapkan memiliki posisi tawar lebih kuat dan dapat memasok hasil panen dalam volume yang lebih besar kepada industri pengolahan.
Diversifikasi Produk untuk Meningkatkan Nilai Tambah
Selain pembenahan harga, Donald menilai revitalisasi perkebunan kelapa rakyat perlu didukung peralihan dari penjualan kopra mentah menuju produk olahan siap konsumsi dan produk turunan bernilai tinggi. Diversifikasi diharapkan mengurangi ketergantungan petani terhadap fluktuasi harga komoditas mentah.
“Petani perlu memiliki pilihan produk dan saluran pemasaran yang lebih beragam. Dengan mengembangkan pengolahan dan memanfaatkan hasil samping perkebunan, petani dapat memperoleh sumber pendapatan tambahan dan tidak hanya bergantung pada penjualan kelapa mentah,” ungkapnya.
Salah satu produk yang diusulkan adalah virgin coconut oil (VCO). Menurut materi presentasinya, pengolahan VCO dengan metode cold-pressed membutuhkan investasi modal yang relatif rendah dan dapat dikelola oleh koperasi atau BUMDes. Presentasi tersebut menyebut potensi pengembalian per buah kelapa hingga empat kali lebih tinggi dibandingkan pengolahan menjadi minyak kelapa mentah atau CNO.
Untuk Sulawesi Utara, Donald memaparkan bahwa pengolahan satu kilogram daging kelapa segar menjadi VCO memiliki rasio nilai tambah sebesar 68,18% dibandingkan pengolahannya menjadi kopra. Ia mengusulkan pengembangan kegiatan tersebut di Minahasa Utara dan/atau Minahasa Selatan.
Diversifikasi juga dapat dilakukan melalui pengolahan gula kelapa organik, sabut kelapa menjadi serat dan cocopeat, serta tempurung kelapa menjadi briket arang atau bahan baku karbon aktif. Produk-produk tersebut membuka peluang pemanfaatan bagian kelapa yang sebelumnya kurang dimanfaatkan.
Donald turut menyoroti peluang pengolahan air kelapa dan santan melalui unit pasteurisasi aseptik skala lokal. Pengembangan produk ini dapat memperluas pilihan produk olahan, tidak hanya terbatas pada kopra dan minyak kelapa.
Di Sulawesi Utara, ia mengusulkan pemanfaatan lahan di bawah tegakan kelapa untuk tanaman bernilai ekonomi seperti cengkeh, pala, dan vanili, khususnya di Minahasa Utara. Diversifikasi horizontal ini diharapkan membantu petani memperoleh pendapatan di luar siklus panen kelapa.
Adapun di Riau, diversifikasi dapat disesuaikan dengan karakteristik tanah gambut yang asam. Donald mengusulkan pengembangan tanaman pendamping yang toleran terhadap kondisi tersebut, seperti pinang dan kopi liberika, disertai pengelolaan saluran air untuk mengurangi risiko intrusi air asin.
Untuk mendorong penerapan usulan tersebut, Donald memaparkan tiga langkah strategis. Pertama, penguatan kapasitas kelembagaan melalui pemberdayaan BUMDes sebagai pusat konsolidasi posisi tawar, fasilitas pengolahan, dan pemasok langsung bagi industri besar.
Kedua, penyediaan pembiayaan mikro dan subsidi yang terarah untuk mendukung pengadaan pengering mekanis skala komunitas, alat ekstraksi VCO, serta peralatan pembuatan pelet. Dukungan pengering mekanis diharapkan mengurangi ketergantungan pada penjemuran yang bergantung pada cuaca.
Ketiga, pengembangan sistem informasi harga digital melalui layanan pesan singkat (SMS), aplikasi seluler, atau portal digital. Sistem tersebut dapat menyampaikan harga referensi nasional dan regional secara langsung kepada petani sehingga mereka memiliki informasi yang lebih memadai ketika menentukan waktu panen dan penjualan.
“Penguatan kelembagaan, akses pembiayaan, dan sistem informasi harga perlu berjalan bersama. Petani membutuhkan kemampuan untuk mengonsolidasikan hasil panen, mengembangkan pengolahan, serta memperoleh informasi harga yang transparan agar dapat mengambil keputusan usaha dengan lebih baik,” pungkas Donald.