Permentan 18 Tahun 2026 Atur Perdagangan Karbon Sektor Pertanian

Permentan 18 Tahun 2026 Atur Perdagangan Karbon Sektor Pertanian

Jakarta, mediaperkebunan.id - Peraturan Menteri nomor 18 tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Gas Rumah Kaca ditandatangani tanggal 6 Oktober 2026. Permentan ini mengatur tata cara perdagangan karbon melalui pengimbangan emisi gas rumah kaca (Offset Emisi GRK) pada sektor pertanian yang dilaksanakan melalui aksi mitigasi perubahan iklim pada subsektor persawahan, peternakan, dan perkebunan.

Pengaturan meliputi pihak yang dapat menjadi penanggung jawab aksi mitigasi perubahan iklim, yaitu pelaku usaha, pemerintah, dan kelembagaan petani. Pelaku usaha adalah pemegang izin usaha sektor pertanian, pemegang tanda daftar atau registrasi usaha pertanian. Harus memiliki nomor induk berusaha dan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia di bidang pertanian.

Harus melakukan kerjasama paling sedikit 3 kelembagaan petani sekitar dengan mempertimbangkan luasan lahan dan/atau besarnya unit usaha/kegiatan. Kerjasama melalui bagi hasil. 

Pemerintah adalah kementerian pertanian dan pemerintah daerah otonom. Untuk melaksanakan perdagangan karbon pemerintah membentuk badan layanan umum. 

Kelembagaan petani dalam bentuk koperasi atau badan usaha lain dapat melakukan perdagangan karbon secara mandiri atau bekerjasama dengan mitra/pendamping melalui bagi hasil. Mitra/pendamping bertindak atas nama kelembagaan petani serta menanggung pembiayaan. Kelembagaan petani dan mitra/pendamping harus memiliki nomor induk berusaha dan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia di bidang pertanian. Diatur juga mekanisme kerja sama dan pembagian hasil.

Pelaku usaha harus memperoleh rekomendasi Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK) sektor pertanian dari Menteri Pertanian. Untuk memperolehnya harus mengajukan permohonan usulan pencatatan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim (DRAM) kepada Menteri Pertanian melalui SRUK (Sistem Registri untuk Karbon).

Dilakukan penilaian DRAM oleh Menteri Pertanian. Kalau memenuhi syarat, Menteri pertanian mengeluarkan surat pemberitahuan penerimaan dan pengakuan pencatatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim melalui SRUK. Pelaku usaha memilih lembaga validasi independen yang terdaftar pada SRUK. Lembaga validasi melakukan validasi terhadap DRAM. Setelah itu pelaku usaha melakukan aksi mitigasi perubahan iklim terhadap lahan persawahan untuk budidaya padi dan lahan budidaya hortikultura, unit usaha peternakan, budidaya perkebunan. 

Pelaku usaha menyusun laporan dan memilih lembaga verifikasi independen yang melakukan verifikasi terhadap aksi mitigasi perubahan iklim. Bila memenuhi syarat maka Menteri Pertanian menerbitkan rekomendasi Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK), persetujuan non-SPE GRK, dan rekomendasi otorisasi Unit Karbon. 

Aksi mitigasi dilakukan melalui pengurangan emisi GRK dan/atau peningkatan serapan maupun penyimpanan cadangan karbon, antara lain melalui pengelolaan air sawah, penggunaan varietas rendah emisi, pemupukan berimbang, pengelolaan residu tanaman dan limbah ternak, peningkatan karbon tanah, penanaman tanaman tahunan, rehabilitasi lahan pertanian terdegradasi, serta praktik pertanian konservasi. 

Peraturan ini juga mengatur perdagangan karbon lintas sektor, pungutan sesuai ketentuan penerimaan negara bukan pajak, pemantauan dan pembinaan, pelaporan dan evaluasi, serta ketentuan peralihan bagi kegiatan dan Unit Karbon yang telah ada sebelum peraturan berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Petunjuk teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak peraturan diundangkan.

Perkebunan kelapa sawit termasuk dalam peraturan ini yaitu budidaya perkebunan. Berarti bisa masuk perdagangan karbon melalui offset emisi Gas Rumah Kaca, ada peluang cuan baru dari budidaya sawit. Untuk sampai kesana perlu tahu cara menghitung emisi gas rumah kaca. Karena itu Media Perkebunan dan P3PI mengadakan Carbon Conference and Training dengan tema Greenhouse Gas Inventory Accounting in Oil Palm Plantation, pada tanggal 21-22 Oktober di Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada. Acara ini sangat penting bagi perusahaan perkebunan yang ingin masuk dalam perdagangan karbon. Untuk mendaftar acara ini dapat melaui link pendaftaran berikut https://forms.gle/fatre1JxGoBrLPZY6 atau menghubungi 081327947761 (Abeth) dan 081213788437 (Chika).