Jakarta, mediaperkebunan.id - Perkumpulan Petani Kelapa Indonesia (PERPEKINDO) mendesak pemerintah untuk segera menetapkan harga dasar (harga acuan bawah) kelapa di tingkat petani. Langkah ini dinilai menjadi kunci utama untuk melindungi petani dari ancaman kerugian akibat lonjakan pasokan (oversupply) yang memicu kejatuhan harga dalam beberapa bulan terakhir.
Ketua Umum PERPEKINDO, Muhaemin Tallo, mengungkapkan bahwa kondisi petani saat ini berada di titik terendah. Harga kelapa di tingkat tapak anjlok hingga menyentuh angka Rp1.800 per kilogram, jauh di bawah biaya operasional dan biaya hidup petani.
"Petani sangat terpuruk. Dengan harga Rp1.800 per kilogram, pendapatan petani tidak lagi sebanding dengan biaya produksi yang terus melambung. Harus ada regulasi harga dasar dari pemerintah agar petani tidak terus-menerus dirugikan," tegas Muhaemin usai melakukan wawancara di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut PERPEKINDO, harga ideal yang dapat memberikan margin keuntungan layak bagi petani berada di kisaran Rp4.000 hingga Rp5.000 per kilogram. Meskipun telah berulang kali menggelar pertemuan dan Focus Group Discussion (FGD) bersama pemangku kepentingan, hingga kini belum ada payung hukum jelas yang mengatur batas bawah harga beli kelapa.
Miskorelasi Supply-Demand dan Kemacetan Ekspor
Anjloknya harga dalam tiga bulan terakhir dipicu oleh tingginya volume panen yang tidak diimbangi oleh kapasitas penyerapan pasar. Jalur ekspor yang selama ini menjadi katup penyelamat untuk menyerap kelebihan pasokan saat ini mengalami stagnasi.
Dampaknya, komoditas kelapa menumpuk di daerah penghasil tanpa adanya kepastian pembeli.
Dinamika Krisis Harga Kelapa:
[ Kelebihan Pasokan (Oversupply) ] + [ Ekspor Stagnan ]
│
▼
[ Daya Serap Industri Terbatas ]
│
▼
[ Anjloknya Harga Tapak: Rp1.800/kg ]
│
▼
[ Desakan Solusi: PENETAPAN HARGA DASAR ]
"Sifat kelapa ini terbatas daya simpannya jika tidak segera diolah menjadi kopra atau produk turunan lain seperti santan. Industri pengolahan mengklaim sulit menjual hasil olahan mereka, sehingga menekan harga beli dari petani. Di sinilah pentingnya intervensi pemerintah untuk menjaga keseimbangan supply dan demand," tambah Muhaemin.
Regulasi Peraturan Menteri Pertanian untuk Industri Susu Olahan
Guna memastikan harga dasar yang ditetapkan kelapa dapat terserap secara riil oleh pasar, PERPEKINDO mendorong diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) di sektor hulu. PERPEKINDO mengusulkan agar Permen tersebut mewajibkan atau memberikan insentif bagi industri manufaktur makanan-minuman untuk memanfaatkan santan kelapa lokal sebagai bahan baku alternatif pembuatan minuman berbasis UHT.
Penyerapan lewat regulasi hulu ini dinilai memberikan dampak ganda:
- Penyerapan Pasokan Masif: Mengalihkan kelebihan pasokan kelapa segar ke rantai produksi industri UHT nasional sehingga harga dasar Rp4.000–Rp5.000/kg dapat terjaga.
- Efisiensi Devisif: Mengurangi ketergantungan impor bahan baku susu hewani dari negara seperti Selandia Baru, Australia, atau Amerika Serikat.
- Manfaat Kesehatan: Menyediakan alternatif minuman kaya gizi (bebas laktosa) yang cocok bagi populasi Asia Tenggara yang mayoritas mengalami lactose intolerance.
"Langkah seperti ini sudah diterapkan di Tiongkok. Santan kelapa kaya akan asam laurat yang baik untuk kesehatan. Jika pemerintah memadukan kebijakan harga dasar di tingkat hulu dengan Peraturan Menteri penyerapan di sektor hilir, krisis harga kelapa nasional ini bisa segera teratasi," pungkas Muhaemin.