Jakarta, mediaperkebunan.id - Karet tinggal selangkah lagi masuk dalam komoditas yang mendapat pembiayaan BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan). “Saat ini sedang dalam proses di Kementeriaan Koodinator Pangan, saya akan pantau terus perkembangannya,” kata Abdul Roni Angkat, Direktur Tanaman Tahunan dan Semusim, Ditjen Perkebunan, pada Rembug Nasional Karet yang diadakan Asosiasi Petani Karet Indonesia (Apkarindo) seusai pelantikan pengurus Apkarindo periode 2025-2030.
“Pemerintah tidak menganaktirikan karet. Dari sekian banyak komoditas perkebunan tentu ada yang diprioritaskan. Tahun ini karet mulai kita garap. Tahun ini program karet adalah 1.200 ha pergantian kebun karet rusak terkena banjir bandang di Sumatera dan Aceh,” kata Roni lagi.
Tahun depan ketika masuk dalam pendanaan BPDP maka akan dibuat peremajaan karet rakyat. Roni minta Apkarindo membantu CPCL (Calon Petani Calon Lahan) juga STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya ) petani karet yang sedang disiapkan.
Ditjenbun juga sedang proses pembahasan penguatan Permentan nomor 38 2008 tentang Pedoman Pengolahan dan Pemasaran Bokar. Poin-poin penguatanya pemda memfasilitasi pembentukan UPPB dan kemitraanya dengan pabrik; pabrik wajib memprioritaskan pembelian dari UPPB.
Mekanisme pemasaran bisa lelang atau kemitraan. Lelang yang umum dilakukan UPPB di Sumsel harga dasar berdasarkan estimasi K3 dan SICOM, sedang kemitraan memberikan kepastian pembeli, terutama UPPB di daerah terpencil.
Masalah utama saat ini adalah pengukuran K3 oleh pabrik belum transparan, sehingga diusulkan dlakukan bersama dengan UPPB. Harga acuan mengikuti harga karet dunia (SICOM). Harga acuan dan biaya olah pabrik dievaluasi berkala (tiap 3-6 bulan). Karet juga masuk dalam Rancangan Inpres
Hilirisasi Komoditas Strategis yaitu pengelolaan 80.000 d lahan eksisting, pengembangan 80.000 ha, pengembangan 5 unit pabrik pengolahan karet.
KETUA Umum DPP Asosiasi Petani Karet Indonesia (Apkarindo), Irfan Ahmad Fauzi, menyatakan pihaknya menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk membangkitkan kembali sektor perkaretan nasional. Apkarindo mengusulan empat keputusan prioritas kepada pemerintah.
Pertama, menetapkan Program Percepatan Pemulihan Karet Nasional 2026-2029 dengan sasaran peremajaan berbasis data calon pekebun dan calon lokasi yang terverifikasi.
Kedua, menyiapkan skema pembiayaan karet melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024, sehingga tidak perlu membentuk badan pendanaan baru
Ketiga, melaksanakan proyek percontohan peremajaan terpadu di Sumatera Selatan yang mencakup benih bersertifikat, pengendalian penyakit, pendampingan, tanaman sela, dan pembiayaan dengan masa tenggang.
Keempat, memperkuat UPPB, koperasi, serta kemitraan industri melalui pemasaran berbasis mutu dan kontrak pembelian . Pemerintah Pusat perlu membentuk tim lintas kementerian, memvalidasi data areal prioritas, menyusun pedoman teknis karet, dan mengajukan program pendanaan kepada Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Irfan menekankan bahwa upaya tersebut harus diawali dengan pembenahan internal, khususnya dalam meningkatkan kualitas karet yang dihasilkan petani agar memiliki nilai tambah dan memenuhi standar industri. "Misalnya, karet yang dihasilkan petani agar memiliki nilai tinggi harus dikelola dengan baik, terutama soal kebersihan," kata Irfan.
Peningkatan kualitas hasil produksi menjadi bagian penting dalam memperkuat posisi tawar petani sekaligus meningkatkan daya saing industri karet Indonesia di pasar global.