Kolaisi Buruh Sawit: WRO MAR dan HIP Jadi Pintu Masuk Perusahaan dan Buruh Duduk Bersama Perbaiki Kondisi Kerja

Kolaisi Buruh Sawit: WRO MAR dan HIP Jadi Pintu Masuk Perusahaan dan Buruh Duduk Bersama Perbaiki Kondisi Kerja

Jakarta, mediaperkebunan.id - Ismet Inoni, Koordinator  Koalisi Buruh Sawit menyatakan sampai saat ini organisasinya belum tahu persis apa yang terjadi dengan kondisi pekerja di PT Mitra Aneka Rezeki  (MAR), Kalbar dan PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Sulteng yang produknya ditahan masuk oleh bea cukai Amerika Serikat dengan tuduhan kerja paksa.

“Seperti yang lain , informasi yang saya terima juga baru dari laporan US Custom and Border Protection (CBP, Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat) . Serikat buruh PT MAR merupakan anggota Koalisi Buruh Sawit Kalbar dan saya sudah minta pengurus di sana untuk turun ke lapangan mencari tahu secara persis apa yang terjadi,” kata Ismet.

Apapun yang terjadi bagi Ismet persoalan ini menjadi pintu masuk antara serikat buruh dengan perusahaan untuk memperbaiki kondisi kerja yang berkelanjutan dan memberi manfaat bagi kedua belah pihak.

Tuntutan Koalisi Buruh Sawit terhadap semua perusahaan perkebunan sawit, tidak hanya 2 perusahaan itu adalah memberi perlindungan dan kepastian kerja bagi buruh. Semua hak-hak normatif buruh seperti upah dan jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenegakerjaan dipenuhi.

“Hal penting lainnya adalah penerapan K3 harus semakin baik. Bekerja di perusahaan perkebunan berbeda dengan industri lain ada kondisi spesifik seperti rawan terkena paparan bahan kimia (pestisida). Karena itu K3 benar-benar harus diterapkan,” katanya.

Tanggal 29 September lalu, USCBP mengenakan Withhold Release Orders (WRO) terhadap produk minyak sawit dari Indonesia yang diproduksi oleh Mitra Aneka Rezeki (MAR) dan Hardaya Inti Plantation (HIP). Kedua perusahaan ini dianggap melanggar ketentuan 19 U.S.C 1307.

Inti persoalannya adalah dugaan penggunaan kerja paksa (forced labour)di kedua perusahaan tersebut. Akibat keputusan ini, produk minyak sawit dan turunannya dari kedua perusahaan akan ditahan di seluruh pelabuhan masuk Amerika Serikat. 

Tuduhan terhadap MAR ada 9 indikator ILO (International Labour Organization) yaitu : jeratan utang, penahanan upah, penipuan, penahanan dokumen identitas, isolasi, lembur berlebihan, intimidasi dan ancaman, kondisi kerja. Sedang HIP 7 indikator jeratan utang, penahanan upah, penipuan, lembur berlebihan, intimidasi dan ancaman, kondisi kerja dan tempat tinggal yang buruk dan abusif, penyalahgunaan kerentanan.

Tuduhan yang muncul didapatkan  berdasarkan beragam metode: wawancara pekerja, slip gaji, informasi kuota panen, foto, laporan organisasi masyarakat sipil, laporan pemerintah, pemberitaan media, dan penelitian akademis.

Indikator-indikator ini merupakan kerangka yang digunakan ILO untuk mengidentifikasi kemungkinan kerja paksa. Keberadaan satu indikator tidak otomatis membuktikan kerja paksa; penilaian perlu mempertimbangkan keseluruhan keadaan dan bukti.