Kualitas Udara Membahayakan, HUKATAN Minta Kabut Asap Karhutla Masuk Risiko K3 dan Hak Pekerja Dilindungi

Kualitas Udara Membahayakan, HUKATAN Minta Kabut Asap Karhutla Masuk Risiko K3 dan Hak Pekerja Dilindungi

Jakarta, mediaperkebunan.id - Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (HUKATAN) mendesak pemerintah dan perusahaan untuk menjadikan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai ancaman keselamatan dan kesehatan kerja (K3), bukan sekadar isu lingkungan.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan per Juli 2026, lebih dari 202.000 hektare lahan telah terdampak kebakaran. Bahkan pada akhir Agustus 2026, indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Jekan Raya, Palangka Raya (Kalimantan Tengah) menembus angka 1.108 dan Pontianak Tenggara (Kalimantan Barat) mencapai 1.075, keduanya masuk dalam kategori berbahaya.

Ketua Umum HUKATAN, Nursanna Marpaung, menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh memaksakan target produksi di atas keselamatan pekerja saat kualitas udara sudah memburuk.

"Ketika udara sudah berada pada kategori berbahaya, pekerja tidak boleh diperlakukan seolah-olah kondisi kerja masih normal. Target produksi tidak boleh lebih tinggi nilainya daripada keselamatan dan kesehatan pekerja," tegas Nursanna di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

HUKATAN menyoroti pekerja perkebunan sawit seperti pemanen, penyemprot, hingga buruh angkut sebagai kelompok paling rentan karena beraktivitas berjam-jam di ruang terbuka. Paparan asap tinggi berisiko memicu gangguan pernapasan, penurunan fisik, hingga kecelakaan kerja akibat jarak pandang yang buruk.

Selain pekerja lapangan, perlindungan khusus juga dinilai mendesak bagi pekerja perempuan, khususnya yang sedang hamil atau menyusui. HUKATAN menekankan bahwa pembagian masker saja tidak cukup. Perusahaan wajib mengurangi waktu paparan, menyesuaikan jam kerja, hingga meliburkan sementara aktivitas luar ruangan jika kondisi memburuk.

"Dalam situasi bencana asap, kondisi khusus pekerja perempuan dan dampaknya terhadap keluarga serta anak harus menjadi bagian dari keputusan K3," tambah Nursanna.

Guna merespons krisis ini, HUKATAN melayangkan lima tuntutan resmi kepada pemerintah dan pelaku industri:

  1. Protokol Resmi Perlindungan Pekerja: Kemnaker dan pemda didesak menerbitkan pedoman operasional saat kualitas udara membahayakan, termasuk aturan penghentian kerja sementara.
  2. Penilaian Risiko (Risk Assessment): Perusahaan wajib mengukur risiko aktual di lapangan dan dilarang memaksakan target produksi.
  3. Jaminan Hak Pekerja: Pekerja yang diliburkan atau dibatasi jam kerjanya demi keselamatan tidak boleh dipotong haknya, diintimidasi, atau didiskriminasi.
  4. Pelibatan Serikat Pekerja dan Komite Gender: Melibatkan P2K3 dan serikat buruh dalam pemantauan kualitas udara hingga mekanisme pengaduan.
  5. Penegakan Hukum Transparan: Penindakan terhadap konsesi atau perusahaan penyebab karhutla harus berjalan searah dengan perlindungan warga dan pekerja terdampak.

Meskipun mengapresiasi penanganan darat-udara dari pemerintah serta adanya tawaran bantuan water bombing dari Jepang, HUKATAN mengingatkan agar langkah pemadaman tidak mengesampingkan upaya pencegahan dan pengawasan hukum.

"Memadamkan api saja tidak cukup. Kita juga harus memastikan tidak ada pekerja yang menjadi korban karena dipaksa bekerja dalam kondisi udara yang membahayakan," tutup Nursanna.