Pengurangan Emisi Juga Bernilai Ekonomi dengan Pasar Karbon

Pengurangan Emisi Juga Bernilai Ekonomi dengan Pasar Karbon

Jakarta, mediaperkebunan.id - Dalam Environmental and Social Innovation Awards (ENSIA) 2026, yang membahas perkembangan pasar karbon, Senior Researcher Korea Research Institute on Climate Change (KRIC), Bonn Choi, mengatakan penerapan Artikel 6 Perjanjian Paris membuka ruang bagi negara dan pelaku usaha untuk mengembangkan mekanisme pasar karbon sebagai instrumen pengurangan emisi sekaligus menciptakan nilai ekonomi. Investasi pada teknologi inovatif dan fasilitas rendah emisi berpotensi menghasilkan pengurangan emisi yang dapat memiliki nilai ekonomi melalui mekanisme perdagangan karbon sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pengurangan emisi dapat memberikan dua manfaat utama, yaitu mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) sekaligus membuka peluang pendapatan baru melalui transaksi perdagangan karbon,"  katanya. Indonesia dinilai memiliki basis proyek pengurangan emisi yang cukup luas. 

Potensi tersebut mencakup sektor energi, efisiensi energi rumah tangga, pengelolaan limbah, pertanian berkelanjutan, kehutanan, hingga teknologi Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS). Namun, potensi tersebut membutuhkan ekosistem pasar yang jelas agar pengurangan emisi tidak berhenti sebagai target lingkungan, melainkan dapat diterjemahkan menjadi nilai ekonomi.

Bonn mengatakan pengembangan pasar karbon perlu ditopang identifikasi sektor prioritas, kepastian regulasi, serta integrasi berbagai sumber pengurangan emisi ke dalam Emissions Trading System (ETS). "Dengan mengidentifikasi sektor prioritas , Indonesia dapat mengarahkan investasi karbon secara terukur pada proyek-proyek yang memiliki dampak lingkungan riil, manfaat ekonomi nyata, dan kontribusi pembangunan yang lebih besar," jelasnya.

Dengan pendekatan tersebut, investasi rendah karbon berpotensi tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pemenuhan target emisi, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pembiayaan dan pengembangan bisnis baru.

Secara terpisah Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi mengatakan bahwa pasar bursa karbon saat ini masih didominasi seller dibandingkan buyer. Hal itu terjadi seiring dengan regulasi yang mengatur kewajiban pembatasan emisi karbon atau cap and trade belum diterapkan menyeluruh.

Regulasi perdagangan karbon dan cap and trade masih diterapkan terbatas di sektor tertentu seperti pembangkit listrik. Jika ketentuan dapat diterapkan lebih luas pada sektor lainnya bursa karbon akan lebih likuid dan berkembang.. Kalau berlaku ke semua bidang perusahaan yang emisinya melebihi akan membeli unt karbon di bursa. Sampai pertengahan Juni 2026, akumulasi transaksi perdagangan karbon baru Rp93,9 miliar, volume 1,98 juta ton CO2, dengan 159 partisipan terdaftar dengan harga karbon antara USD7-90/ton ekuivalen.

Industri sawit  menurut Syarif Lambaga dar Mutu Agug memiliki berbagai sumber potensi pengurangan dan penyerapan emisi yang dapat dikonversi menjadi kredit karbon, seperti pengelolaan limbah cair pabrik kelapa sawit (POME) melalui penangkapan dan pemanfaatan biogas, pemanfaatan limbah biomassa sebagai sumber energi terbarukan, peningkatan efisiensi energi dan penggunaan bahan bakar di pabrik, pengurangan penggunaan pupuk sintetis melalui pemupukan berimbang dan presisi, peningkatan produktivitas kebun tanpa perluasan lahan, penerapan praktik budidaya rendah emisi, pemanfaatan tandan kosong dan biomassa lainnya, peningkatan kandungan karbon tanah, serta pengembangan tanaman penutup tanah, agroforestri, dan vegetasi yang mampu menyerap dan menyimpan karbon. 

Untuk mengetahui potensi sawit pada pasar karbon maka Media Perkebunan akan mengadakan Carbon Conference and Training dengan tema " Greenhouse Gas Inventory Accounting in Palm Oil Plantations” tanggal 21-22 Oktober di Jakarta. Hubungi Abeth 0813-2794-7761 dan Yessica 0812-1378-8537.