Kendalikan Karhutla, GAPKI Tekankan Pentingnya Pengawasan Wilayah Sekitar Konsesi

Kendalikan Karhutla, GAPKI Tekankan Pentingnya Pengawasan Wilayah Sekitar Konsesi

Jakarta, mediaperkebunan.id - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) memperketat langkah pemantauan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau. Melalui pemanfaatan teknologi pemantauan dini hingga bantuan armada helikopter di daerah rawan, pengusaha sawit terus mengantisipasi potensi penyebaran api dari luar kawasan konsesi.

Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menjelaskan bahwa pemantauan hotspot (titik panas) dilakukan secara berkala melalui koordinasi dengan Kementerian Kehutanan via SIPONGI, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta platform MapBiomas.

"Data dan informasi dari sistem pemantauan tersebut langsung diposisikan ke cabang dan perusahaan anggota. Reaksi cepat diturunkan agar api tidak meluas," ujar Eddy.

Di lapangan, berbagai aksi tanggap darurat disiagakan oleh pengurus cabang dan perusahaan anggota GAPKI. Langkah ini mencakup keterlibatan aktif dalam Pos Siaga Penanggulangan Kebakaran, pembagian ribuan masker di Kalimantan Selatan, hingga patroli bersama TNI, Polri, dan pemerintah daerah.

Khusus wilayah rawan seperti Kalimantan Tengah, anggota GAPKI mendistribusikan bantuan logistik udara dan personil:

  • PT Sungai Rangit: Menyiagakan satu unit helikopter pemadam untuk area Kabupaten Kotawaringin Barat dan Sukamara.
  • PT Musim Mas: Menyiagakan satu unit helikopter pemadam untuk operasional di Kecamatan Kotan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
  • Bantuan Tim Damkar: Penjagaan serta pemadaman masif di kawasan Tumbang Nusa.

Guna memperkuat deteksi dini (early warning system), perusahaan perkebunan telah melengkapi areal dengan menara pemantau api, jaringan CCTV, serta pemanfaatan pemantauan udara (drone).

Mengenai kepatuhan atas kebijakan tanpa bakar (zero burning policy), Eddy menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat mandatori bagi seluruh anggota. Besarnya sanksi denda hukum yang berlaku dinilai menjadi faktor pendorong kuat bagi perusahaan untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Meski demikian, tantangan di lapangan kerap muncul dari perambatan api yang berasal dari luar batas izin operasional. Untuk menahan pergerakan api dari luar konsesi, perusahaan menerapkan beberapa langkah mitigasi:

  1. Membentuk regu Masyarakat Peduli Api (MPA) bersama warga sekitar.
  2. Melakukan pemantauan dan pemadaman bersama di luar areal konsesi.
  3. Membangun sekat parit di sepanjang perbatasan wilayah guna mencegah perambatan api permukaan.

Kerja sama preventif juga diwujudkan melalui edukasi pencegahan karhutla dan pembentukan posko siaga bersama Satgas Karhutla, BNPB, KLHK, serta TNI/Polri, seperti yang beroperasi di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Di sisi lain, GAPKI soroti celah regulasi terkait izin pembukaan lahan berbasis kearifan lokal yang masih diakomodasi oleh undang-undang. Regulasi tersebut dinilai kerap memicu kebocoran titik api yang berpotensi meluas ke areal konsesi dan memicu ancaman kewajiban hukum (strict liability) bagi pemilik izin.

"Pemerintah perlu meninjau kembali pasal yang membolehkan masyarakat membuka lahan dengan cara membakar. Resikonya sangat tinggi saat terjadi musim kemarau ekstrem," pungkas Eddy.

Melalui penyiapan sarana, prasarana, serta peningkatan kapasitas SDM pemadam kebakaran secara bertahap, industri sawit berkomitmen menekan angka karhutla guna menjaga keberlanjutan lingkungan dan iklim usaha nasional.