Jakarta, mediaperkebunan.id – Penguatan pencegahan kebakaran lahan dan perkebunan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Kelembagaan di tingkat lapangan, termasuk Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), perlu dibentuk, dibina, dan dilengkapi dengan sarana serta standar operasional prosedur (SOP) agar mampu menjalankan fungsi pencegahan secara optimal.
Hal tersebut disampaikan DIrjen Perkebunan Tahun 2016-2019 dan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan Tahun 2023 - 2025 yang juga merupakan Pemimpin Umum Media Perkebunan, Ir. Bambang, MM, dalam sambutannya pada webinar yang diselenggarakan Media Perkebunan, Selasa (22/9/2026). Ia menilai penguatan pencegahan kebakaran menjadi penting di tengah sorotan terhadap sektor perkebunan pascakejadian kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah.
Menurut Bambang, perkebunan memiliki kontribusi besar terhadap masyarakat dan perekonomian nasional. Sektor ini menjadi sumber mata pencaharian masyarakat sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dan devisa. Namun, di sisi lain, kejadian kebakaran kerap membuat aktivitas perkebunan turut menjadi sorotan publik.
“Perkebunan di sisi lain memberikan kontribusi yang sangat besar, baik untuk kesejahteraan masyarakat, mata pencaharian banyak warga masyarakat, maupun memberikan manfaat bagi negara dan pelaku usaha. Perkebunan juga menjadi kontributor devisa negara yang cukup besar. Tetapi di sisi lain, ketika terjadi kebakaran hutan, yang dituju seakan-akan adalah para pelaku dan masyarakat perkebunan. Ini hal yang menyedihkan sekali,” ujar Bambang.
Bambang mengatakan, berbagai regulasi telah disiapkan pemerintah sebagai bagian dari upaya membangun perkebunan sekaligus mencegah terjadinya kebakaran. Karena itu, ia mendorong pelaku usaha maupun pemerintah daerah untuk memastikan regulasi tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan pembukaan dan pengolahan lahan tanpa bakar perlu menjadi perhatian bersama. Ia juga mengajak pelaku usaha melakukan introspeksi terhadap implementasi regulasi yang telah tersedia.
“Perlu menjadi introspeksi bagi kita mengenai lengkapnya regulasi yang sudah kita siapkan untuk pembangunan perkebunan di tanah air ini. Kalau regulasi ini kita ikuti dengan baik, saya kira sudah sangat lengkap bagaimana kita membuka lahan dan mengolah lahan tanpa membakar,” jelasnya.
Ia mencontohkan adanya mekanisme rencana kerja pembukaan atau pengolahan lahan yang harus dilakukan sebelum pelaku usaha menjalankan aktivitasnya. Dalam mekanisme tersebut, terdapat keterlibatan dinas, kepala desa maupun tokoh adat, serta kewajiban monitoring dan evaluasi oleh pemerintah kabupaten.
Bambang menekankan, rangkaian mekanisme tersebut penting untuk memastikan kegiatan pembukaan lahan berjalan sesuai ketentuan sekaligus memungkinkan tindakan cepat apabila terjadi kondisi yang tidak diinginkan.
Brigade dan KTPA Jadi Bagian Pencegahan
Selain kepatuhan terhadap tata kelola pembukaan lahan, Bambang menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan pencegahan kebakaran. Salah satunya melalui pembentukan brigade pengendalian kebakaran lahan dan perkebunan.
“Hal yang paling penting adalah kewajiban perusahaan dan kewajiban dinas untuk membentuk brigade-brigade pengendalian kebakaran lahan dan perkebunan,” katanya.
Selain brigade, keberadaan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) juga dinilai memiliki peran penting, khususnya dalam membangun kapasitas petani untuk melakukan pencegahan kebakaran sejak dari tingkat lapangan.
Untuk perkebunan perusahaan, KTPA dibentuk dari kelompok petani yang menjadi anggota atau binaan perusahaan. Sementara untuk petani swadaya, pembentukan dan pembinaannya menjadi tanggung jawab dinas kabupaten.
“Untuk petani swadaya, menjadi tanggung jawab dinas kabupaten untuk membentuk KTPA, kemudian dibimbing dan dididik oleh dinas, serta dilengkapi dengan sarana dan SOP-nya,” ujar Bambang.
Dengan demikian, KTPA tidak berhenti pada pembentukan kelompok secara administratif. Kelompok tersebut perlu memiliki pengetahuan, kemampuan, peralatan, dan prosedur yang jelas agar dapat menjalankan fungsi pencegahan kebakaran di lapangan.
Tantangan yang dihadapi dalam pembinaan KTPA salah satunya adalah keterbatasan biaya operasional di tingkat pemerintah daerah. Menurut Bambang, kondisi tersebut jangan sampai membuat kegiatan pembinaan dan penguatan kapasitas KTPA tidak berjalan.
Ia menilai pembiayaan untuk kegiatan pencegahan perlu dipandang sebagai investasi. Biaya yang dikeluarkan untuk membangun kapasitas kelembagaan dan mencegah kebakaran dinilai jauh lebih kecil dibandingkan dampak yang dapat ditimbulkan apabila kebakaran terjadi.
“Sangat disayangkan apabila para aparatur di dinas kabupaten tidak dapat melaksanakan kegiatan pembinaan ini dengan baik. Padahal, kalau terjadi kebakaran yang disebabkan oleh perkebunan, dampaknya lebih besar daripada biaya yang kita gunakan untuk pembinaan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran,” tegasnya.
Karena itu, pembinaan KTPA perlu dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika memasuki periode rawan kebakaran. Ketersediaan sarana dan SOP juga perlu dipastikan agar kelompok dapat menjalankan perannya ketika menghadapi potensi kebakaran.
Menurutnya, keterbatasan APBN juga perlu direspons melalui komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Pemerintah kabupaten dan provinsi perlu mendapatkan pemahaman bahwa kegiatan pencegahan kebakaran merupakan bagian penting dalam pengelolaan perkebunan.
Penguatan kelembagaan pencegahan juga perlu disertai dengan pelaporan dan pengawasan. Bambang menekankan bahwa seluruh bentuk usaha perkebunan perlu menjalankan mekanisme pelaporan kepada pihak yang memiliki kewenangan di atasnya.
Dengan kebakaran perlu dilakukan secara sistematis melalui penerapan regulasi, penguatan brigade pengendalian kebakaran, pembentukan dan pembinaan KTPA, serta kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha, pencegahan tidak hanya dilakukan ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi dibangun sejak dari tingkat kelembagaan dan lapangan.