Sarpras Pengendalian Kebakaran Tidak Proper, Bila Terbakar Perusahaan Dipidana Lalai
UU nomor 9 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 56 ayat 2 menyebutkan setiap pelaku usaha perkebunan berkewajiban memilki sistem, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun