Jakarta, perkebunannews.com – Ragam penggunaan produk oleokimia dapat menopang industri olekimia Indonesia untuk mengisi kebutuhan pasar domestik dan global. Terbukti, perusahaan olekimia terus bertambah sepanjang tiga tahun terakhir dari 16 perusahaan pada 2016 menjadi 21 perusahaan pada 2019.
Akan tetapi, industri ini memerlukan sokongan pemerintah dari aspek regulasi antara lain penerapan dana pungutan sawit dan harga gas sesuai Peraturan Presiden No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Hal tersebut ini terungkap dalam Diskusi yang diselenggarakan Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN) yang bertemakan “Spektrum Pengguna Oleochemical di Industri Strategis” di Jakarta.
Rapolo Hutabarat, Ketua Umum APOLIN menyebutkan industri oleochemical lndonesia menunjukkan pertumbuhan yang positif baik dari sisi nilai investasi, volume dan nilai ekspor. Pada 2017, volume ekspor produk oleokimia sebesar 1,79 juta ton dengan nilai ekspor US$ 1,53 miliar. Selanjutnya, volume ekspor oleokimia naik menjadi 2,76 juta ton dengan nilai sebesar US$ 2,38 miliar.
Pada 2019, diperkirakan jumlah ekspor tumbuh menjadi 3,08 juta ton. Tetapi, nilai ekspor akan tergerus sekira US$1,97 miliar. “Volume naik terus dari tahun ke tahun, tetapi nilai ekspornya memang turun akibat pengaruh pelemahan harga komoditas dunia,” ujar Rapolo dalam kesempatan tersebut.
Ditengah pelemahan harga komoditas, industri oleokimia memerlukan dukungan pemerintah melalui ketersediaan gas dan harga sesuai regulasi. Rapolo menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Beleid ini mengatur harga gas bumi untuk sektor industri tertentu senilai US$6 per million british thermal unit (MMBtu). Sektor ini diantaranya oleokimia. Faktanya di lapangan, industri oleokimia membeli gas sebesar US$ 8-US$10 per MMBtU.
“Kami harapkan jaminan pasokan gas dan kepastian harga gas sebagaimana diatur Perpres tadi,” jelas Rapolo.
Ia pun meminta dana pungutan sawit segera diberlakukan karena harga minyak sawit mulai merangkak naik.Penerapan dana pungutan akan memperkuat daya saing produk oleokomia dan mendukung kebijakan hilir sawit.
Prof. Erliza Hambali, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) menjelaskan bahwa produk oleokimia sebagai contoh surfakan dapat digunakan untuk kepentingan berbagai sektor industri strategis. Surfaktan sebagai senyawa kimia dapat menurunkan tegangan antarmuka, menstabilkan sistem emulsi, mengubah kebasaan, dan pembentukan busa. Surfaktan dapat digunakan di lebih 18 sektor industri antara lain kosmetika, detergent, personal care product, cat, farmasi, karet, logam, perminyakan, fermentasi, material eksplosif, emulsi, produk pemadam kebakaran, metal, pengolahan air, energi lingkungan, sawit, makanan, plastik, pulp and paper, tekstil, konstruktif, dan agrochemical.
“Aplikasi surfaktan sekitar 63 persen dipakai untuk produk pembersih. Peluang penggunaan surfaktan sangatlah besar untuk industri lain. Apalagi, aplikasi surfaktan berkaitan dengan kehidupan dan aktivitas manusia ,” jelas Erliza.
Dr. Tatang Hernas, Dosen Senior Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung, menjelaskan keberpihakan pemerintah sangatlah diperlukan dalam mendorong industri oleokimia nasional. Ketika cadangan minyak bumi mulai habis, sebenarnya ada potensi dari minyak sawit untuk digunakan di sektor energi dan industri strategis.
Dicontohkan Tatang, Indonesia memiliki produk bernama glycerine pitch yang bernilai tambah tinggi dan mengurangi dampak lingkungan. Produksi Glycerine pitch di Indonesia mencapai 35 ribu ton per tahun yang dihasilkan dari proses produksi fatty alcohol. Jika diolah lebih lanjut, produk ini dapat dipakai untuk pengaspalan jalan. “Tetapi, produk ini masih dikategorikan limbah B3 dan pelaku industri dikenakan biaya 400 dolar per ton untuk pembuangan. Kalau kategori B3 glycerine pitch diubah, maka nilai tambahnya dapat dimanfaatkan,” ujar Tatang. YIN