2nd T-POMI
2016, 22 September
Share berita:

Allah telah membuka drama permainan impor di negeri ini. Melalui seorang Irman Gusman yang notabene Ketua DPD RI, kita diperlihatkan betapa hebatnya sepak terjang para pemburu rente.

Irman Gusman terjerat kasus dugaan suap pengurusan kuota impor gula, yang diberikan Bulog kepada CV SB tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat, tak lain adalah ujungnya. Tapi ada yang yang paling dahsyat lagi, yakni pangkalnya.

Kenapa Irman Gusman ujungnya, sebab dia tidak memiliki kewenangan pada ijin impor. Yang terjadi sebenarnya, CV SB adalah distributor yang ditunjuk Bulog. Nah, CV SB ingin mendapat jatah gula. Mereka kebetulan kenal dengan Irman Gusman di mana ucapannya bak “Sabdo Pandito Ratu” yang bisa membisiki Bulog.

Namun pada kesempatan ini Irman Gusman tumbang. Tapi dia sekaligus pahlawan. Sebab, dari Irman Gusman ini banyak terbuka skandal-skandal rente di industri gula Tanah Air.

Setidaknya ada dua drama permainan impor. Pertama, selama ini ada persepsi dibangun di masyarakat bahwa harga gula mahal. Persepsi ini bahkan telah menghanyutkan presiden. Tujuannya, untuk menjadi pembenar agar alat impor dapat dilakukan.

Drama kedua, dibangunlah persepsi seolah-olah kebutuhan gula besar. Data yang beredar, kebutuhan gula mencapai 6 juta ton. Ini salah satu drama yang dibangun pemburu rente. Padahal sesuai argumentasi logis, kebutuhan gula sesungguhnya tidak sebesar itu.

Kebutuhan gula di Indonesia memiliki dua kepentingan, konsumen langsung dan industri makanan minuman.

Untuk kebutuhan konsumen, taruh saja jika per orang 18 kilogram per tahun, maka tidak kurang 9 kilogram per kapita per tahun atau per bulan hanya kebutuhan konsumen hanya 0,75 kilogram. Kalau kita rutin mengkonsumsi gula 0,75 kilogram setiap bulan dikalikan 9 kilogram dikali 250 juta jiwa, dan sebaliknya kebutuhan industri dibuat sama 9 kilogram dikali 250 juta jiwa, totalnya mencapai 4,6 juta ton. Itu sudah total kebutuhan gula nasional. Sayangnya yang dirilis dan dicatat mencapai 6 juta ton. Di sini pangkal persoalan. Yang namanya ijin impor kemudian menjadi kebablasan dan disalahgunakan untuk berburu rente.

Padahal pemerintah sudah aturan mainnya, siapa saja yang boleh melakukan impor. Dalam peraturan pemerintah disebutkan yang boleh mengimpor gula adalah perusahaan ditunjuk menjadi importir terdaftar. Di antaranya, importir produsen, importir umum, dan importir otoritas atas keinginan menteri.
Dari bisnis impor inilah banyak terjadi kecurangan-kecurangan. Kartel atau mafia gula cukup lihai memainkan perannya.

Baca Juga:  Di Yogyakarta, Ditjen Perkebunan Pastikan Stok Pangan Aman

Drama pun dimulai. Gula kerap menjadi target manis para pemburu rente.

Mereka menyasar pihak-pihak yang memiliki wewenang dalam pemberian ijin impor gula. Yakni, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Pertanian (Kementan).

Empat instansi itu memiliki posisi tawar dan kewenangan bagaimana ijin impor gula bisa keluar. Di situlah tempat korupsinya. Di sana potensi korupsi dalam skandal impor gula sangat besar. Tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 4 triliun per tahun. Angka tersebut didapatkan dari kuota impor gula oleh pemerintah. Berdasar data dari Kemendag, impor gula pada 2015 tercatat sebesar 3,5 juta ton.

Lalu di mana logikanya? Temuan tersebut, ada indikasi mafia impor telah membuka rekening di Singapura dengan nilai hampir Rp 65 miliar dari 100 ribu ton gula impor.

Siapa saja yang mengimpor, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan Bulog. Jika tiap 100 ribu ton saja yang diimpor, maka oknum direksi terkait mendapatkan Rp 65 miliar berarti setara dengan Rp 650 per kilogram.

Saya yakin seyakin-yakinnya yang punya posisi tawar, yang punya otoritas mengeluarkan ijin, pasti memperoleh Rp 350. Dibuat paling gampang fee yang dikantongi importer rata-rata Rp 1.000 per kilogram. Jika ijin impor mencapai 4 juta ton, di situlah tambang paling mudah bagi kartel gula mendapatkan Rp 4 triliun setiap tahun. Padahal mereka hanya bermodal pena, jabatan dan kewenangan. Miris sekali.

Yang lebih parah, di sini Bulog dan PPI malah ditugasi melakukan impor, tentu dengan dalih ingin membantu rakyat agar harga gula terjangkau.

Yang lebih aneh, Bulog dan PPI tidak punya pengolahan, tapi mereka tetap melakukan mengimpor raw sugar.

Impor raw sugar digiling di perusahaan yang dikenal dengan “11 naga”. Mereka punya pabrik gula rafinasi atau gula kristal putih yang kapasitas terpasangnya mencapai 5 juta ton setiap tahun dan sudah mengimpor rutin setiap tahun tidak kurang 3,5 juta ton.

Ijin impor yang didapatkan Bulog dan PPI ini juga digilingkan ke pabrik gula swasta. Awalnya keberadaan pabrik gula baru ini bertujuan mulia, membantu para petani dalam penggilingan tanaman tebu. Belakangan diketahui pabrik gula baru tersebut hanya dijadikan kedok untuk melakukan impor gula mentah.

Baca Juga:  Dapatkah Regulasi EUDR Tekan Deforestasi?

Tahun 2015, pabrik-pabrik gula baru tersebut telah mengajukan ijin impor gula hampir 1 juta ton. Nah, gula impor Bulog dan PPI dikirim ke pabrik gula ‘abal-abal’ tersebut. Kalau memang mereka punya kepentingan membantu rakyat, seharusnya ada aturan mainnya. Bulog kan bisa mengimpor white sugar dan langsung diberikan ke masyarakat. Sehingga tidak harus berputar-putar seperti ini. Ada apa dengan Bulog dan PPI?

Saya melihat di balik semua ini ada perburuan rente. Berapa keuntungan Bulog dan PPI atau swasta setelah mendapatkan ijin impor tersebut?

Harga gula internasional raw sugar paling mahal 500 dollar per ton, artinya selelah diolah menjadi gula dengan cara saiun (sesuatu) tadi, gula yang sudah jadi seharusnya dijual ke konsumen dengan harga Rp 11.000 per kilogram. Sebaliknya, Bulog dan PPI menjual ke konsumen seharga Rp 12.500 per kilogram. Artinya ada keuntungan Rp 1.500. Jika impor per Rp 100 ribu ton, maka keuntungan bisa Rp 100 miliar.
Presiden Jokowi sebenarnya punya tujuan mulia dengan melakukan impor, yakni melindungi konsumen. Tapi yang perlu diingat, petani juga konsumen dan produsen. Mestinya presiden bertindak adil. Kalau konsumen harus dilindungi, maka jangan mematikan sumber pangan Indonesia dalam hal ini petani. Yang menjadi pertanyaan kemudian, benarkan pemerintah melindungi konsumen atau sekedar berburu keuntungan impor?

Sebut saja pemerintah melakukan impor 4 juta ton. Di balik itu ada keuntungan Rp 1.000, maka sudah dapat dipastikan keuntungannya Rp 4 triliun. Kalau mau peduli dengan nasib petani, keuntungan Rp 4 triliun itu dapat disisihkan atau dikembalikan kepada para petani, baik untuk mensubsidi harga gula atau paling tidak uangnya digunakan untuk mendirikan pabrik gula baru.

Persoalannya, di sini kesannya konsumen dibantu namun petani dibantai. Ini salah kaprah. Seringkali pemimpin bilang petani kita tidak punya daya saing, pabriknya sudah tua, tutup saja. Tapi mereka tidak pernah bertanya bagaimana nasib petani. Saat ini petani tebu menghadapi anomali iklim basah berkepanjangan. Rendemen atau kualitas tebu ditentukan kemasakan tebu secara optimal. Karena iklim yang basah, akibatnya rendemen kita rendah. Karena rendah, pabriknya juga tidak bisa menggiling secara optimal dan menghasilkan gula yang bagus dan banyak.

Baca Juga:  Kementan Harus Perbarui Standard Pencegahan Kebakaran

Masalah lain yang dihadapi petani, irigasi pengairan banyak yang hancur. Ketika petani butuh kredit tidak bisa didapat dengan mudah. Sementara kita dituntut punya daya saing. Lalu siapa yang melumpuhkan daya saing petani ini, saya tidak mengatakan pemerintah yang bersalah. Tapi ini tugas pemerintah bagaimana caranya agar petani punya daya saing.

Terakhir, kita selalu disbanding-bandingkan dengan gula impor. Kita kalkulasi berapa biaya produksi harga gula dunia yang dihasilkan produsen besar, rata-rata hanya berkisar 0,50 dollar per kilogram. Artinya tidak kurang dari Rp 6.000 per kilogram. Apakah kita mampu berproduksi seperti itu? Sangat bisa. Asalkan produktivitas tanaman tebu mencapai 100 ton, dengan rendemen 10-12 persen.

Selain itu, di sini kita dihadapkan pada indikasi pembiaran terhadap “bagaimana kita bisa swasembada pangan berdaya saing”.

Karena itu kami ingin aparat penegak hukum, jaksa, KPK, dan kepolisian bersinergi untuk mengungkap pangkalnya ini. Perburuan rente dimulai dari mana? Mudah saja. Sekarang Bulog dan PPI sudah jelas aturannya, bahwa yang diperbolehkan mengimpor raw sugar adalah importir produsen. Nah, Bulog dan PPI ini bukan importir produsen. Mengapa dia bisa mendapatkan raw sugar dengan jumlah besar hingga ratusan ribu ton. Mengapa bisa mereka mendapatkan ijin impor. Artinya, ijin impor mendapat persetujuan dari otoritas kementerian yang punya kewenangan besar. Maka, seharusnya aparat penegak hukum memeriksa Bulog, PPI dan ijin impor yang diberikan pada pabrik-pabrik gula yang melakukan impor gula mentah. Mulai dari bagaimana proses ijinnya maupun rekomendasinya.

Pasalnya, akibat perburuan rente tersebut, tidak sedikit petani tebu mendapat ancaman, intimidasi, pembunuhan karakter, dan cerita yang dibolak-balik. Yang dilakukan para rente ini sudah melewati batas kewajaran. Mereka sudah melibatkan banyak pihak dan menjadikan impor gula sebagai sumber kepentingan-kepentingan politik tertentu untuk biaya politik yang tidak murah.
Penulis : Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Arum Sabil