2nd T-POMI
2017, 27 Maret
Share berita:

Kementerian Pertanian harus memperbarui standard sarana dan prasana dalam pencegahan kebakaran lahan dan hutan. Karena standard pencegahan kebakaran di bidang perkebunan masih memakai sarana dan prasarana 2010. Padahal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mengeluarkan standard yang baru pada perusahaan di bidang kehutanan.

Hal tersebut dinyatakan Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang di Jakarta. “Kalau bisa ini (standard) ditinjau ulang sesuai kebutuhan pada saat ini karena sudah lima tahun seharusnya bisa diperbaiki,” ujarnya.

Togar menyesalkan, ada pihak yang mengatakan bahwa hasil yang didapat dari kelapa sawit itu sebanding dengan kerugian yang diderita pada kebakaran hutan dan lahan serta asap. Sedangkan berapa banyak perkebunan sawit yang terbakar tidak disebutkan.

Menurut Togar, jika dilihat semua catatan kebakaran yang terjadi di perkebunan sawit hanya belasan saja. “Jadi dari kebakaran sawit yang hanya 10 – 15 % tapi harus menanggung 100 % akibat kebakaran,” katanya.

Meski begitu, lanjut Togar, Gapki pada 2017 ini sudah siap menghadapi kebarakaran lahan dan hutan. Dari 12 cabang Gapki yang tersebar di seluruh Indonesia sudah siap mengantisipasi kebakaran lahan dan hutan dengan berbagai langkah. (YR)

Baca Juga:  Kementan Sigap Kendalikan OPT dan Karlabun