Kemenhut : PP 45/2025 Menambahkan Penguasaan Kembali Sebagai Sanksi Administratif
Jakarta, Mediaperkebunan.id – Peraturan Pemerintan nomor 45 tahun 2025 Tentang Perubahan PP nomor 24 tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kehutanan menurut Supardi, Kepala Biro Hukum Setjen Kementerian Kehutanan, alasan filosofis dan yuridisnya adalah: Untuk mengoptimalkan peran dan fungsi hutan dalam mendukung keberlanjutan kebijakan pembangunan di bidang kehutanan dan menjaga fungsi ekologis