Jakarta, mediaperkebunan.id – Sampai 17 September 2025 capaian partisipasi pekebun pada E-STDB (Surat Tanda Daftar Buddaya) mencapai 226.058 orang dengan luas 634.306,97 ha. Rinciannya adalah pendataan 53.035 orang, verfikasi 22.032 orang, penerbitan 5.735 orang, terbit 142.970, tidak terbit 2.649. Togu Saragih dari Direktorat Tanaman Sawit dan Aneka Palma menyatakan hal ini pada 5th IPOSC 2025 di Kubu Raya.
Capaian terbanyak adalah pekebun kelapa sawit yaitu tahapan pendataan sudah mencapai 40.765 orang, verifikasi 19.786, penerbitan 4.100 orang, terbit 101.969 orang, tidak terbit 904 orang. Total pekebun yang sudah proses STDB 167.524 orang, 5,68% dari total pekebun dengan luas 600.037,93 ha. Angka tetap jumlah pekebun rakyat kelapa sawit tahun 2023 2.948.574 orang.Kedua adalah pekebuni kopi, dengan pendataan 3.831 orang, verifikasi 921 orang, penerbitan 694 orang, terbit 24.663 orang, tidak diterbitkan 808 orang.
Total pekebun yang sudah memasuki proses STDB 30.917 orang (2,01%) dengan luas 17.180,71 ha. Jumlah petani kopi angka tetap 2023 1.851.359 orang.
Pekebun kakao capaian partisipasi STDB tahapan pendataan 2.571 orang, verifikasi 1.038 orang, penerbitan 416 orang, terbit 15.468 orang, tidak diterbitkan 936 orang. Total pekebun yang berpartisipasi 20.429 orang atau 1,33% dari total pekebun dengan luas 13.995,1 ha.
Jumlah pekebun kakao angka tetap 2023 1.533.991 orang.Pekebun karet capaian partisipasi STDB tahapan pendataan 442 orang, verifikasi 341 orang, penerbitan 169 orang, terbit 939 orang. Total pekebun 1.891 orang atau 0,1% dari total pekebun dengan luas areal 2.514,59 ha. Pada karet jumlah petani angka tetap 2023 1.541.888 orang.
STDB adalah keterangan budidaya yang diberikan kepada pekebun. STDB bukan perizinan berusaha, diterbitkan oleh bupati/walikota atau kepala dinas yang membidangi perkebunan, diperuntukkan bagi seluruh komoditas perkebunan, diterbitkan untuk satu pekebun, dapat diterbitkan bagi pekebun kurang dari 25 ha, dapat diterbitkan bagi pekebun yang memliki lokasi clear and clean.
Maksud dan tujuan STDB adakah menghimpun data kepemilikan kebun rakyat; mewujudkan tata kelola perkebunan berkelanjutan; membangun data ketelusuran komoditas perkebunan; membantu identifikasi CPCL untuk penyaluran program; penguatan kelembagaan pekebun.
Aturan terbaru untuk mempercepat penerbitan STDB adalah SK Dirjenbun 123 tahun 2024 sebagai pembaruan SK Dirjenbun 37 tahun 2024. Perubahannya dari sosialisasi semula kepada penyuluh pertanian, pendamping perkebunan, camat, kepala desa/lurah, kepala dusun, pengurus kelompok tani, pengurus gabungan kelompok tani, babinsa, perusahaan perkebunan, lembaga terkait yang mempunyai plasma/binaan. Pada SK terbaru ditambah pekebun.
Pelaksanaan pendaftaran yang semula pendataan dan pemetaan dilaksanakan oleh tim pendataan yang dibentuk bupati/walikota atau kepala dinas yang membidangi perkebunan. Dalam SK terbaru ditambah dilaksanakan secara mandiri oleh perusahaan perkebunan/pihak lain yang berkaitan.
Verifikasi yang semula seluruh pekebun yang lahannya masuk kawasan hutan tidak bisa diterbitkan STDB, berubah jadi pekebun yang memiliki izin persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dapat diterbitkan STDB sesuai peraturan yang berlaku. Istilah legalitas lahan dari Surat Keterangan Tanah menjadi Surat Penguasaan Fisik Tanah.
Tahapan pelaksanaan penerbitan STDB dimulai dari persiapan dengan pembuatan SK Tim dan Peningkatan Kapasitas Tim; Sosialisasi dlaksanakan oleh Ditjen Perkebunan, dinas perkebunan provinsi, dinas perkebunan kabupaten/kota; pendataan berupa pengisian data pekebun pada form lampiran 1; pemetaan berupa pengambilan titik koordinat dan pembuatan polygon kebun; verifikasi data pekebun dan overlay polygon pekebun. Bila tidak clear and clean, terakumulasi pada basis data tidak diterbitkan; clear and clean STDB terbit dan ditandatangani oleh bupati/walikota /kepala dinas yang membidangi perkebunan.