Jakarta, mediaperkebunan.id – Setelah berjalan mulus selama beberapa waktu, aksi curang atau tipu-tipu puluhan pelaku usaha yang terkait dengan produksi dan distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita akhirnya terungkap ke publik.
Modus curang itu diungkapkan langsung oleh Moga Simatupang selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), seperti dikutip Mediaperkebunan.id dari laman resmi Kemendag, Senin (17/3/2025).
Moga Simatupang menjelaskan, beberapa modus pelanggaran yang ditemukan antara lain harga penjualan Minyakita yang ditetapkan pelaku usaha justru di atas kewajiban harga dalam negeri atau domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).
“Selain itu juga, penjualan Minyakita dilakukan antar-pengecer, bukan langsung ke konsumen akhir, yang memperpanjang rantai distribusi,” beber Moga Simatupang lebih lanjut.
“Dampaknya sangat pahit, harga Minyakita di tingkat konsumen malah melebihi HET; serta tidak adanya pembatasan penjualan oleh pengecer yang mengakibatkan distribusi Minyakita tidak merata,” sambung Moga Simatupang.
Modus pelanggaran Minyakita lainnya, ungkap Moga Simatupang kembali, adalah meliputi pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai aturan yang ada.
Kemudian, ada di antara pelaku usaha yang tidak memberikan data dan informasi (terkait distribusi dan penjualan Minyakita – red) kepada para petugas pengawas,” kata Moga Simatupang lagi.
“Berikutnya, ada pelaku usaha yang mengemas atau memproduksi Minyakita dengan volume yang lebih sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan,” ucap Moga Simatupang .
Untuk itu, Moga Simatupang bilang, apabila pelaku usaha ditemukan kembali melanggar, maka para produsen atau repacker yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi lanjutan setelah teguran tertulis berupa penarikan barang dari distribusi.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan,” kata Moga Simatupang mengingatkan.
“Juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat,” tegas Moga Simatupang selaku Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan.