Medan, mediaperkebunan.id - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk pekebun mitra plasma periode 12 hingga 18 Agustus 2026. Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga, terjadi penurunan harga pada seluruh kelompok umur tanaman dibandingkan pekan sebelumnya.
Dilansir dari website resmi Gapki Sumatera Utara, penetapan harga tersebut disahkan melalui Berita Acara yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara, Fariz Haholongan Hutagalung, S.STP, M.Si, di Medan.
Dalam keputusan tersebut, harga rata-rata komoditas kelapa sawit di tingkat produsen/perusahaan ditetapkan sebagai berikut:
- Rata-rata Harga CPO Lokal & Ekspor: Rp15.422,00 / kg (tidak termasuk PPN)
- Rata-rata Harga Kernel (Inti Sawit) Lokal: Rp13.443,11 / kg (tidak termasuk PPN)
- Indeks / Faktor "K": 94,15%
Daftar Harga TBS Sawit Sumut Berdasarkan Umur Tanaman (12–18 Agustus 2026):
- Umur 3 Tahun: Rp3.285,05 / kg (turun Rp31,83)
- Umur 4 Tahun: Rp3.502,46 / kg (turun Rp34,41)
- Umur 5 Tahun: Rp3.624,21 / kg (turun Rp35,00)
- Umur 6 Tahun: Rp3.731,65 / kg (turun Rp35,04)
- Umur 7 Tahun: Rp3.706,05 / kg (turun Rp30,59)
- Umur 8 Tahun: Rp3.834,15 / kg (turun Rp33,37)
- Umur 9 Tahun: Rp3.870,34 / kg (turun Rp32,47)
- Umur 10–20 Tahun: Rp3.902,10 / kg (turun Rp32,55 dari pekan lalu Rp3.934,64)
- Umur 21 Tahun: Rp3.906,19 / kg (turun Rp33,58)
- Umur 22 Tahun: Rp3.869,29 / kg (turun Rp34,24)
- Umur 23 Tahun: Rp3.815,31 / kg (turun Rp32,88)
- Umur 24 Tahun: Rp3.697,33 / kg (turun Rp32,96)
- Umur 25 Tahun: Rp3.588,39 / kg (turun Rp33,40)
- Umur 26 Tahun: Rp3.559,50 / kg (turun Rp33,82)
- Umur 27 Tahun: Rp3.506,67 / kg (turun Rp33,98)
- Umur 28 Tahun: Rp3.450,94 / kg (turun Rp34,15)
- Umur 29 Tahun: Rp3.393,56 / kg (turun Rp34,37)
- Umur 30 Tahun: Rp3.336,19 / kg (turun Rp34,59)
Harga penetapan ini berlaku khusus untuk pekebun mitra plasma di wilayah Provinsi Sumatera Utara selama periode 12 hingga 18 Agustus 2026 dan menjadi acuan transaksi antara petani/koperasi mitra dengan pabrik kelapa sawit.