Kubu Raya, mediaperkebunan.id– Berdasarkan data statstik perkebunan ada 2,9 juta pekebun kelapa sawit. Sedang yang sudah terdata pada pemerintah ada 100.000 orang yang terdata by name by address di STDB, PSR online, Sarpras online, SIMLAMTAN.
“Berarti masih ada 2,89 juta pekebun yang belum terdata by name by address juga kelembagaan pekebunnya. Masih banyak sekali petani yang belum terdata. Untuk pendataan petani, Kementerian Pertanian membuat aplkasi Sawit-Ku (Sistim Informasi (Aplikasi) dan Kelembagaan Usaha Kelapa Sawit,” kata Togu Saragih dari Direktorat Tanaman Sawit dan Aneka Palma, Ditjenbun pada 5th IPOSC.
Maksud dan tujuan adalah menjadi sumber data dan sumber daya serta memberikan insfrastruktur untuk pendataan dan profiling pekebun kelapa sawit. “Asosiasi, Kelembagaan pekebun dan pekebun bisa mengunduhnya di Google Play dan mengisi data. Data yang diinput pekebun/kelembagaan pekebun/asosiasi diharapkan terkoneksi dengan program pemerintah,” katanya.
Baru sedikit pekebun yang mengisi data di Sawit-Ku. Baru ada 13 asosiasi, 13 kelembagaan, 3 Gapoktan, 5 Poktan, 100 pekebun dan 9 kebun. Diharapkan semakin banyak pekebun dan kelembagaan pekebun mengisi data sehingga memudahkan profiling petani sawit Indonesia dan pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tepat.
Salah satu program pemerintah untuk membantu petani adalah Sarana dan Prasarana. Sampai saat ini telah dikeluarkan 159 rekomendasi teknis, dengan total realisasi ekstensifikasi Rp3.251.762.703; intensifikasi Rp86.640.881.134; jalan kebun Rp165.429.668.835, total Rp255.322.312.672.
Penyaluran Sarpras 2020-2025 ekstensifikasi 9 rekomtek sudah salur 4; intensifikasi 76 rekomtek sudah salur 27; jalan kebun 59 rekomtek sudah salur 39; alat pasca panen 3 rekomtek sudah salur 2; Unit Pengolahan Hasil 1 rekomtek sudah salur; mesin pertanian 2 rekomtek sudah salur 1; alat transportasi 1 rekomtek sudah salur.
Titik kritis Sarpras: legalitas lahan; dukungan stake holder, pemerintah dan asosiasi pekebun belum berperan maksimal; kelengkapan administrasi , data pekebun belum diunggah ke aplikasi sarpras online secara lengkap; pekebun masih banyak yang belum tertarik dengan penyesuaian kemajuan teknologi sarpras sebagai penunjang budidaya; kelembagaan pekebun belum memiliki legalitas,kapasitas dan kapabilitasnya belum optimal; terbatasnya jumlah verifikator yang memastikan kebenaran data di lapangan.
Kendala dan permasalahan: pengurusan surat telaah status lahan dari BPKH dan BPN memerlukan waktu cukup lama; masih banyak kelembagaan pekebun yang tidak memilki data base anggotanya, sehingga memerlukan waktu dalam menginput data ke aplikasi; surat permohonan, surat pernyataan umur tanaman, surat kuasa masih banyak yang tidak sesuai format; foto udara yang seharusnya digunakan sebagai sarana untuk memudahkan verifikasi oleh dinas kabupaten, sering disalahtafsirkan sebagai syarat pengusul.