Jakarta, mediaperkebunan.id – Pada 29 Desember 2025, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan penanaman kelapa sawit. Secara singkat, surat edaran ini berisikan larangan penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat dan perintah untuk dilakukannya penggantian komoditas perkebunan lain yang semula ditanami kelapa sawit.
Melalui tulisannya, Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Jember, Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. meninjau kembali tentang SE tersebut yang menurutnya menimbulkan implikasi hukum dengan menentang aturan yang berada di atasnya.
Salah satu ketentuan yang berpotensi ditentang yaitu Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) yang mengatur kewenangan pemerintah daerah memberikan perizinan berusaha.
“Namun demikian, ketentuan tersebut juga memberikan aturan bahwa pemerintah daerah dalam memberikan perizinan berusaha berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” ujar Prof, Ermanto.
Lebih lanjut, Prof. Ermanto mengatakan bahwa dalam ranah hukum sebetulnya SE tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 7
- Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
- Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8
- Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
- Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Kedua pasal tersebut pada dasarnya tidak menempatkan Surat Edaran sebagai bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut secara tegas menggunakan istilah “peraturan”, yang pada Pasal 8 ayat (2) diprasyaratkan bahwa harus dibentuk atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan yang sah.
Frasa “diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan” menurutnya juga menunjukkan adanya pelimpahan atau pemberian kewenangan, baik melalui delegasi maupun atribusi. “Dengan demikian, peraturan yang dimaksud harus bersumber dari kewenangan yang secara jelas diberikan. Oleh karena itu, peraturan tersebut dipahami sebagai instrumen hukum yang bersifat mengatur (regeling).” jelasnya.
Ketentuan dalam Pasal 48 Ayat (1) UU Cipta Kerja menunjukkan sifat yang sentralistik dengan posisi Pemerintah Pusat sebagai pemberi pedoman untuk Pemerintah Daerah Memberikan izin berusaha. Sedangkan muatan pada SE memberikan instruksi kepada pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk menyinkronkan kebijakan pelarangan ini ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan program sektor perkebunan, sehingga SE itu berada di luar kapasitas normatifnya dan rawan bertentangan dengan peraturan yang ada.
Secara mendasar, Prof. Ermanto menyebut bahwa sebuah SE merupakan aturan yang bersifat internal dan berlandaskan pada kewenangan mengurus (bestuur) serta produk hukum berupa keputusan administratif (beschikking). “SE umumnya memuat penjelasan atau prosedur untuk mempermudah atau menjelaskan peraturan yang mesti dilaksanakan, sehingga dengan sifat itu, SE seharusnya tidak menegasikan sebuah peraturan perundang-undangan,” lanjutnya
Sehingga, apabila SE memuat larangan atau kewajiban yang bertentangan dengan norma yang diatur atau melampaui kewenangan atribusi/delegasi yang diberikan kepada daerah, maka SE tersebut tidak dapat menggantikan atau meniadakan ketentuan perundang-undangan.
Pada kesimpulannya, Prof. Ermanto menuliskan meskipun SE gubernur dapat berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan, SE tidak berkekuatan hukum dan tidak sah apabila dipergunakan untuk menegasikan atau mengubah ketentuan norma yang berada di atasnya.
“Apabila isi SE bertentangan dengan kewenangan atau norma yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, maka keberlakuan produk kebijakan tersebut patut dipertanyakan dan dapat menjadi objek pengujian administratif atau yuridis,” pungkasnya.