POPSI Minta Pemerintah Buka Data DSI Secara Transparan Sebelum Perluas Peran sebagai Agen Penjual Tunggal

POPSI Minta Pemerintah Buka Data DSI Secara Transparan Sebelum Perluas Peran sebagai Agen Penjual Tunggal

Jakarta, mediaperkebunan.id - Perkumpulan Organisasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (POPSI) memberikan tanggapan atas pernyataan Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, yang menyebut selisih (gap) antara harga ekspor yang dilaporkan eksportir dengan harga acuan pasar internasional kini semakin menyempit sejak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai beroperasi pada 1 Juni 2026. Meski mengapresiasi langkah pemerintah yang mulai membuka informasi mengenai temuan tersebut, POPSI menilai klaim itu belum dapat dijadikan dasar pengambilan kebijakan tanpa disertai data dan metodologi yang dapat diuji secara terbuka.

“Kami hargai bahwa pemerintah akhirnya bicara soal temuan, tidak hanya narasi. Tapi angka ‘gap sudah berdekatan’ itu belum cukup. Jika harga telah berdekatan, maka acuannya versus indeks atau benchmark price yang mana, dihitung dengan metode apa, dan yang paling penting: apakah penyempitan gap itu benar-benar berasal dari koreksi under invoicing, atau semata perubahan harga pasar dunia dalam sebulan terakhir? Itu dua hal yang berbeda,” kata Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto.

Menurut Darto, DSI yang memperoleh akses terhadap data lintas kementerian dan lembaga, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), seharusnya menyampaikan data pembanding sebelum dan sesudah implementasi kebijakan secara terbuka kepada publik. Transparansi tersebut dinilai penting agar setiap klaim keberhasilan dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

“DSI sudah punya datanya, itu jelas dari pernyataan Rosan sendiri. Semestinya data itu dibuka ke publik, diaudit pihak independen, supaya klaim keberhasilan ini bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekadar diklaim sepihak,” ujarnya.

POPSI juga mencermati bahwa capaian awal yang disampaikan pemerintah mulai dijadikan dasar untuk memperluas fungsi DSI. Dari yang semula berperan sebagai lembaga pemantau data ekspor, DSI direncanakan menjadi agen penjual tunggal komoditas ekspor mulai 1 September 2026. Menurut POPSI, langkah tersebut masih terlalu dini dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap rantai perdagangan kelapa sawit, khususnya bagi petani.

“Kalau alasan pembentukan DSI adalah menutup celah under invoicing, maka fungsi itu adalah pemantauan dan pengawasan. Tapi begitu DSI melangkah jadi agen penjual, itu bukan lagi soal pengawasan — itu menambah satu lapis baru dalam rantai perdagangan sawit yang sudah panjang: petani, PKS, refinery, trader, eksportir, dan sekarang DSI. Setiap lapisan baru berpotensi menekan harga di tingkat petani, apalagi kalau perannya diperluas sebelum ada evaluasi menyeluruh atas hasil satu bulan pertama,” tegas Darto.

Dalam pandangan POPSI, terdapat tiga hal yang perlu dipenuhi pemerintah sebelum merealisasikan rencana tersebut. Pertama, seluruh data perbandingan antara declared price dan harga indeks internasional beserta metodologi perhitungan selisih harga sebelum dan sesudah 1 Juni 2026 harus dipublikasikan dan diverifikasi oleh lembaga independen. Kedua, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apakah penyempitan selisih harga ekspor benar-benar berdampak pada peningkatan harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani atau hanya memengaruhi margin di tingkat pelaku perdagangan. Ketiga, rencana menjadikan DSI sebagai agen penjual tunggal sebaiknya ditunda hingga evaluasi terhadap tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan dilakukan secara transparan dengan melibatkan organisasi petani dan para pemangku kepentingan di sektor sawit.

“Kami tidak menolak upaya menutup kebocoran devisa negara. Tapi perbaikan tata kelola ekspor harus berbasis data yang bisa diverifikasi, bukan klaim sepihak yang buru-buru dijadikan alasan memperluas kewenangan sebuah lembaga baru. Jangan sampai narasi keberhasilan ini dipakai untuk mempercepat langkah yang justru menambah beban birokrasi dan menekan harga di tingkat petani,” pungkas Darto.