Jakarta, mediaperkebunan.id – Kebun sawit dalam kawasan hutan yang telah diserahkan pada satgas kawasan hutan mencapai 200.000 -250.000 ha dan semuanya dari perusahaan, tidak ada kebun rakyat. Eko Novi Setiawan dari Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan menyatakan hal ini.
Satgas Kawasan Hutan yang dibentuk oleh Perpres nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan karena PP nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal Dari Denda Administratif di bidang Kehutanan belum optimal dalam pelaksanaanya.
“Satgas ini benar-benar efektif menyelesaikan kebun sawit yang terbangun dalam kawasan hutan. Lewat PP nomor 24 ada 100 subjek hukum sawit yang sudah diselesaikan. Ada perusahaan yang sudah membayar, ada yang prosesnya sudah selesai tetapi belum membayar, ada yang mengajukan keberatan dan ada yang bandel, sama sekali tidak tersentuh,” katanya.
Perusahaan-perusahaan yang bandel dan sama sekali tidak tersentuh oleh Kemenhut selama ini, dengan adanya satgat ketika dipanggil tergopoh-gopoh menyerahkan sawit yang terbangun dalam kawasan hutan. “Dulu kami ketika penertiban perusahaan bandel kesulitan karena kami bersenjata pistol sedang kebun mereka dijaga aparat bersenjata laras panjang. Sekarang satgas yang turun adalah 1 kompi tentara , bahkan Kasum TNI turun langsung ke lapangan,” katanya.
Kemenhut akan mengubah PP nomor 24 tahun 2021 salah satunya tata cara perhitungan denda, jadi flat Rp24 juta/tahun dikali berapa tahun penguasaan. Sanksi juga ditambah dengan penguasaan kembali oleh negara untuk kebun yang sudah terbangun di kawasan hutan lindung dan konservasi. Sedang yang terbangun di kawasan hutan produksi bisa penguasaan kembali atau kembali dikelola oleh perusahaan, tergantung pada penilaian satgas.
Pemerintah tidak ingin menganggu perekonomian masyarakat yang sudah tergantung pada perkebunan kelapa sawit. Perkebunan kelapa sawit yang sudah terbangun dan dikuasai kembali oleh negara tetap dikelola , hanya ganti manajemen oleh BUMN PT Agrinas Palma Nusantara. Penertiban hanya untuk perusahaan sedang sawit rakyat dibawah 5 ha aman.