Penguatan Sistem Hukum Perkelapasawitan Jadi Kunci, Prof. Ermanto: Perlu Kepastian dan Integrasi Hulu-Hilir

Penguatan Sistem Hukum Perkelapasawitan Jadi Kunci, Prof. Ermanto: Perlu Kepastian dan Integrasi Hulu-Hilir

Jakarta, mediaperkebunan.id – Industri kelapa sawit Indonesia dinilai membutuhkan penguatan sistem hukum yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan guna menjawab berbagai tantangan yang masih terjadi di lapangan. Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. dalam pemaparannya mengenai penguatan sistem hukum perkelapasawitan.

Dalam materinya, Prof. Ermanto menegaskan bahwa kelapa sawit memiliki posisi strategis bagi Indonesia, baik dari sisi ekonomi maupun pembangunan nasional. Bahkan, ia menyebut komoditas ini sebagai anugerah yang harus dikelola secara optimal.

“Kelapa Sawit Merupakan Anugerah Tuhan Bagi Indonesia Yang Patut Disyukuri,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sektor perkelapasawitan tidak hanya berfungsi sebagai penggerak ekonomi, tetapi juga menjadi lokomotif pembangunan pedesaan. Oleh karena itu, diperlukan sistem hukum yang mampu mengatur secara menyeluruh dan memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, hukum tidak boleh hanya dipandang sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai instrumen rekayasa sosial. “Hukum tidak semata-mata berfungsi sebagai alat kontrol sosial, tetapi sebagai law as a tool of social engineering,” jelasnya.

Prof. Ermanto: Regulasi Banyak, Implementasi Masih Banyak Kendala

Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur sektor kelapa sawit, mulai dari undang-undang hingga peraturan teknis, Prof. Ermanto menilai implementasinya masih menghadapi banyak kendala.

Ia menyoroti adanya tumpang tindih aturan, ketidakharmonisan kebijakan, serta lemahnya pelaksanaan di lapangan. Kondisi ini pada akhirnya menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

Dalam paparannya disebutkan bahwa, “meskipun kerangka regulasi kelapa sawit terlihat komprehensif, pada praktiknya sektor ini masih menghadapi berbagai persoalan dan tantangan serius terkait tumpang tindih regulasi, ketidakharmonisan antar aturan, dan lemahnya implementasi di lapangan.”

Selain itu, banyaknya lembaga yang terlibat dalam pengelolaan sawit juga memunculkan persoalan koordinasi. Intervensi lintas sektor tanpa sinkronisasi yang baik justru memperparah fragmentasi tata kelola.

Pentingnya RUU Perkelapasawitan

Salah satu solusi yang ditawarkan adalah percepatan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan. Menurut Prof. Ermanto, hingga saat ini regulasi khusus yang mengatur sawit secara terpadu dari hulu hingga hilir masih belum tersedia.

Padahal, keberadaan payung hukum yang komprehensif sangat penting untuk memperkuat daya saing industri sawit nasional. Ia menilai, RUU ini harus mampu menjawab kebutuhan hukum sekaligus tantangan global yang dihadapi industri.

RUU tersebut diharapkan mengakomodasi tiga pendekatan utama, yakni filosofis, yuridis, dan sosiologis. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dengan kondisi masyarakat dan menjunjung prinsip keadilan serta keberlanjutan.

BPPI sebagai Solusi Integrasi Kebijakan

Selain RUU, Prof. Ermanto juga mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Perkelapasawitan Indonesia (BPPI) sebagai lembaga strategis yang berfungsi mengintegrasikan kebijakan sawit secara nasional.

Ia menyebut BPPI berpotensi menjadi “game changer” dalam tata kelola industri sawit Indonesia. Lembaga ini dirancang sebagai pusat pengambilan kebijakan satu pintu yang mengoordinasikan berbagai aspek, mulai dari pengaturan, pengembangan, hingga pengawasan.

BPPI juga diharapkan mampu mendorong harmonisasi regulasi, memperkuat perlindungan pekebun, serta meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.

“BPPI akan menjadi game changer, pengubah arah kebijakan perkelapasawitan nasional menuju tata kelola yang lebih terintegrasi dan strategis,” tegasnya.

Di akhir pemaparannya, Prof. Ermanto kembali menekankan pentingnya sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat bagi seluruh pihak.

Ia menilai bahwa industri sawit telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, termasuk dalam hal ekspor, devisa, dan penyerapan tenaga kerja. Namun, kontribusi tersebut perlu didukung oleh sistem hukum yang kuat dan terintegrasi.

“Kelapa Sawit Indonesia telah Menebarkan Berkah dan Manfaat bagi Masyarakat Indonesia dan Dunia. Sehingga Perlu Didukung dan Diperkuat dengan Sistem Hukum Perkelapasawitan yang Lebih Berkepastian Hukum, Berkeadilan, dan Bermanfaat,” pungkasnya.

Dengan penguatan sistem hukum serta integrasi kebijakan melalui RUU dan BPPI, diharapkan industri kelapa sawit Indonesia dapat terus berkembang secara berkelanjutan sekaligus mampu menghadapi tantangan global di masa depan.