Jakarta, Mediaperkebunan.id– Bila tidak ada peningkatan produktivitas sawit maka penggunaannya untuk bahan bakar akan dievaluasi. Eniya Listiani Dewi, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM menyatakan hal ini.
Pertimbangnya adalah keseimbangan pemanfaatan CPO nasional; sawit merupakan salah satu penyumbang devisa besar negara ; pungutan ekspor atas produk kelapa sawit dan turunannya salah satunya digunakan untuk intensif pembiayaan biodiesel; sesuai dengan prinsip keberlanjutan.
Tahun 2023 dengan B35 19,2% CPO digunakan untuk biodiesel, ekspor 58,1%, pangan 18,6%, oleo 4%; tahun 2024 B40 biodiesel naik jadi 21,8%, ekspor turun jadi 54,9%, pangan naik jadi 19,1% dan oleo naik jadi 4,2%; tahun 2025 B40 diperkirakan biodiesel naik jadi 25,4%, ekspor semakin turun jadi 51%, pangan naik jadi 19,4%, oleo tetap 4,2%.
Selanjutnya bila program biodiesel naik 50% maka biodiesel naik jadi 35.7%, ekspor semakin turun jadi 38.8%, pangan naik jadi 21% dan oleo naik jadi 4,5%. Berdasarkan Kepmen ESDM nomor 351/2024 B40 mulai diimplementasikan untuk seluruh sektor pada tahun 2025. Saat ini Kementerian ESDM dan seluruh pemangku kepentingan sedang melakukan uji teknis pemanfaatan B50.
Telah dilakukan uji terbang pada tahun 2021 dan 2023 menggunakan bahan bakar J2,4 berbasis RBDPKO. PT Kilang Pertamina Internasional sedang mengembangkan HVO skala besar melalui coprocessing maupun stand alone refinery unit.
Sebagai bagian dari inisiatif kemandirian energi asta cita, Kementerian ESDM bersama pemangku kepentingan terkait sedang menyusun spesifikasi biodiesel untuk pencampuran B50 sebagai langkah awal dalam pelaksanaan uji teknis, termasuk uji jalan yang akan dilaksanakan tahun 2025.
Mendukung keberlanjutan bahan baku dengan meningkatkan program PSR; memanfaatkan lahan kritis atau bekas tambang untuk hutan energi khususnya bagi tanaman bahan baku biodiesel; melaksanakan praktek berkelanjutan dan upaya untuk meningkatkan produktivitas; diversifikasi bahan baku non pangan.
Perluasan mandatory dengan meningkatkan kapasitas industri biodiesel, khusunya di wilayah tengah dan timur Indonesia; mengembangakan prinsip berkelanjutan dalam produksi biodiesel Indonesian Bioenergy Sustainable Indicator (IBSI); menerapkan pencampuran B40 atau lebih tinggi dengan tetap menjaga keseimbangan pasokan dan pemanfaatan CPO nasional, ketersediaan insentif, serta kesiapan infrastruktur; meningkatkan produksi HVO – green diesel untuk sektor non PSO atau pengguna khusus, kapasitas saat ini 130.000 KL.