Jakarta, Mediaperkebunan.id
Lewat Peraturan Menteri Perdagangan nomor 22 tahun 2022 , Pemerintah resmi melarang sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO); Refined Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil) ; Refined Bleached and Deorized Palm Olein (RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO). Pertimbangannya untuk optimalisasi ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu barang kebutuhan pokok yang diperlukan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan keluarnya peraturan ini maka eksportir dilarang mengekspor semua produk tersebut mulai tanggal 28 April 2022. Larangan ini berlaku juga atas pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, Karimun dan Sabang untuk tujuan ke luar daerah pabean. Eksportir yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan larangan sementara ekspor ini dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan. Evaluasi ini dilaksanakan dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Menteri Koordinator Perekonomian.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan aturan ini penting sehingga tidak terjadi perbedaan interpretasi atas kebijakan larangan CPO dan turunannya dalam rangka ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000/kg yang merata di seluruh Indonesia.
Larangan ini berlaku sampai minyak curah mencapai harga Rp14.000/ kg. Pengawasan ekspor dilakukan oleh Bea Cukai. Sedang distribusi CPO dan turunannya kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas. Satgas Pangan, Bea Cukai, Kepolian dan Kemendag akan mengawasi secara ketat.