Jakarta, mediaperkebunan.id – Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan Indonesia (P3PI) menyatakan sikap mendukung keberadaan Pabrik Kelapa Sawit Brondolan (PKSB) sebagai bagian dari dinamika nyata industri sawit nasional. Meski demikian, P3PI menegaskan bahwa pengembangan PKSB harus disertai kerangka regulasi yang jelas, tegas, dan berkeadilan agar tidak memunculkan persoalan baru baik dalam tata niaga, aspek keberlanjutan, maupun pencatatan produksi minyak sawit Indonesia.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua P3PI Bidang Pabrik Kelapa Sawit, Ir. Posma Sinurat, MT, usai menghadiri Forum Group Discussion (FGD) yang membahas arah pengelolaan PKSB serta implikasinya terhadap industri kelapa sawit nasional. FGD ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari unsur pemerintah, asosiasi industri, peneliti, akademisi, hingga praktisi kelapa sawit.
Posma menjelaskan, secara faktual PKSB telah tumbuh dan berkembang di sejumlah sentra kebun rakyat khususnya di wilayah yang relatif jauh dari Pabrik Kelapa Sawit Konvensional (PKSC). Kehadiran PKSB dinilai membantu membuka akses pasar bagi pekebun rakyat sekaligus menekan beban logistik. Namun, tanpa aturan yang tegas dan jelas, keberadaan PKSB berpotensi menimbulkan ketidakteraturan tata niaga serta distorsi dalam struktur industri sawit nasional.
Salah satu isu paling mendasar yang menurut P3PI perlu segera diatur secara eksplisit dalam regulasi resmi adalah penamaan dan pengelompokan minyak yang dihasilkan PKSB. Selama ini, minyak dari PKSB kerap dikategorikan secara umum sebagai minyak berkadar asam tinggi, bahkan sering disamakan dengan residu, tanpa adanya nomenklatur produk yang baku dan diakui secara regulatif. Akibatnya, posisi minyak PKSB berada di area abu-abu dalam sistem tata niaga, baik di pasar domestik maupun dalam pencatatan produksi nasional.
“P3PI mendorong pemerintah untuk menetapkan nama produk yang spesifik dan resmi bagi minyak hasil pabrik kelapa sawit brondolan. Dengan nomenklatur yang jelas dalam regulasi, jalur tata niaga, pengawasan, serta pencatatan produksinya akan menjadi lebih tertib dan transparan,” ujar Posma.
Lebih lanjut, P3PI menekankan bahwa regulasi harus secara tegas menyatakan minyak hasil PKSB tidak diperuntukkan bagi kebutuhan pangan. Dari sisi karakteristik dan mutu, minyak PKSB lebih sesuai digunakan untuk sektor energi, biodiesel, oleokimia, sabun, dan berbagai keperluan industri lainnya. Oleh karena itu, pencampuran minyak PKSB dengan CPO yang dihasilkan PKSC harus dinyatakan sebagai pelanggaran aturan. Penegasan ini penting untuk menjaga integritas rantai pasok pangan, mempertahankan kepercayaan pasar, serta mencegah distorsi data mutu dan rendemen minyak sawit nasional.
Selain persoalan produk dan tata niaga, P3PI juga menyoroti perlunya pembenahan mekanisme perizinan PKSB. Pemberian izin dinilai harus berbasis pada kejelasan dan keterlacakan sumber bahan baku brondolan. Pengusaha PKSB wajib menyampaikan data sumber bahan baku secara rinci dan dapat diverifikasi termasuk peta lokasi kebun rakyat pemasok, standar produktivitas kebun dalam satuan ton TBS per hektar per tahun serta estimasi produksi brondolan per hektar per tahun.
Pendekatan perizinan berbasis peta dan data tersebut dianggap krusial untuk menjamin traceability bahan baku. Dalam hal ini, P3PI menekankan pentingnya ketelitian pemerintah dalam memeriksa kebenaran serta kewajaran data yang diajukan pengusaha PKSB. Sistem ini juga dinilai dapat mencegah terjadinya tumpang tindih wilayah pasokan antar PKSB.
Posma menegaskan bahwa usulan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pertumbuhan PKSB. Sebaliknya, tujuan utamanya adalah memastikan PKSB yang telah mengantongi izin dapat beroperasi secara berkelanjutan. Tanpa pengaturan wilayah pasokan yang jelas, PKSB baru berpotensi muncul berdekatan dengan PKSB yang sudah ada sehingga memicu persaingan bahan baku yang tidak sehat dan justru merugikan pelaku usaha.
Di lapangan, P3PI juga mencatat dua persoalan utama yang kerap dihadapi PKSB. Pertama terkait bahan baku. Idealnya, PKSB menggunakan brondolan matang dan bersih. Namun, masih sering dijumpai praktik mencincang buah mentah lalu mencampurkannya dengan brondolan. Praktik ini menurunkan rendemen minyak secara signifikan, mengurangi efisiensi pabrik, serta berdampak negatif pada keberlanjutan usaha PKSB dan akurasi pencatatan rendemen nasional.
Persoalan kedua berkaitan dengan aspek manajemen. Sebagian besar PKSB berkapasitas di bawah 10 ton per jam dan dikelola dengan keterbatasan sumber daya, baik dari sisi pengetahuan, permodalan, maupun dukungan tim engineering. Kondisi tersebut menyebabkan banyak PKSB tidak mampu beroperasi secara optimal. Dari sekitar 527 unit PKSB yang pernah beroperasi di Indonesia, sekitar 75 persen dilaporkan telah berhenti beroperasi akibat berbagai kendala regulasi, teknis, dan manajerial.
Menghadapi berbagai tantangan tersebut, P3PI menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam memberikan pendampingan profesional bagi PKSB di Indonesia. Pendampingan ini mencakup penguatan sumber daya manusia, perbaikan peralatan, metode operasional dan SOP, serta pengendalian mutu bahan baku agar PKSB dapat dikelola secara profesional, efisien, dan berkelanjutan.
P3PI juga menekankan pentingnya pencatatan produksi minyak sawit nasional yang menyeluruh dan akurat. Pemerintah, khususnya kementerian terkait perkebunan dan perindustrian, didorong untuk mencatat seluruh produksi minyak sawit di Indonesia, baik yang berasal dari PKSC maupun PKSB. Hal ini menanggapi pernyataan dalam FGD yang menyebutkan adanya sekitar empat juta ton minyak berkadar asam tinggi atau High Acid Palm Oil Residue (HAPOR) yang belum tercatat dalam statistik resmi, di mana minyak hasil PKSB kerap dimasukkan dalam kategori tersebut.
Menurut P3PI, pengelompokan mutu minyak memang diperlukan. Namun, dalam perhitungan total produksi nasional, seluruh minyak yang dihasilkan PKSC dan PKSB harus dihitung secara transparan. Tanpa data yang lengkap dan akurat, perhitungan rendemen nasional berpotensi menyesatkan dan berdampak pada arah kebijakan industri sawit.
“Pabrik kelapa sawit brondolan bukanlah ancaman bagi industri sawit nasional, melainkan tantangan dalam tata kelola. Dengan regulasi yang jelas, tata niaga yang tertib, larangan tegas pencampuran minyak PKSB dengan CPO PKSC, manajemen yang profesional, serta data produksi yang akurat, PKSB justru dapat menjadi bagian dari solusi menuju industri sawit Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Sumber : siaran pers p3pi yang diterima oleh tim redaksi Media Perkebunan