Jakarta, mediaperkebunan.id – Luas lahan di Indonesia saat ini 190 juta ha, 120 juta termasuk kawasan hutan dan menjadi wewenang Kementerian Kehutanan meskipun yang berupa tutupan hutan hanya sedikit mayoritas alang-alang, sisanya 70 juta ha merupakan Areal Penggunaan Lain (APL)yang merupakan wewenang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Nusron Wahid, Menteri ATR dan BPN menyatakan hal ini dalam talk show ILASPP yang diselenggarakan Ikatan Surveyor Indonesia.
Masalahnya saat ini data kawasan hutan dan APL sering tidak sikron. Kondisi ini menyebabkan baik pegawai Kemenhut baik Kemen ATR/BPN menjadi langganan dipanggil aparat penegak hukum. Karena itu sikronisasi data peta Kawasan hutan dan APL menjadi penting.
“Saya mengadakan pertemuan seminggu sekali dengan Menteri Kehutanan supaya masalah ini cepat selesai. Momentumnya sangat tepat karena saat ini satgas Penertiban Kawasan Hutan sedang bekerja dan Menhut yang sekarang Raja Juli Antoni mantan Wamen ATR/BPN sehingga punya pola pikir orang ATR/BPN dan Kehutanan sehingga saling memahami,” kata Nusron.
Dari 70 juta ha APL , baru 55 juta ha yang sudah terpetakan dan terdaftar, sedang sisanya 15 juta ha belum, terutama di Sumatera, Kalmantan dan Sulawesi. Berarti masih ada tugas berat untuk memetakan 15 juta ha ini . Medannya berat dan Ikatan Surveyor Indonesia melalui anggotannya bisa berperan besar ,” katanya.
Ade Tri Ajikusuma, Dirjen Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan menyatakan dari 120 juta ha hutan baru 13% atau 16.683.600 ha yang sudah ditetapkan dan batas-batas yang jelas. Sisanya sedang digarap dan tergantung anggaran. Satgas PKH menemukan 3,7 juta ha sawit dalam Kawasan hutan. Kemenhut melalui 22 Balai Pemantapan Kawasan Hutan yang berada di bawah Ditjen Planologi dan 78 Balai Konservasi Sumber Daya Alam yang berada di bawah Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sudah berusaha semaksimal mungkin mencegahnya, tetapi kemampuan terbatas sedang wilayah tugas sangat luas.
Kemenhut juga mengalokasikan 5 juta ha tanah untuk TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), 13,8 juta ha untuk perhutanan sosial dan 26 juta ha Kawasan hutan untuk ketahanan pangan. Kawasan hutan untuk ketahanan pangan adalahkKawasan yang sudah tidak ada tutupannya, Kemenhut tidak ada dana untuk rehabilitasi sehingga diperbolehkan untuk menanam tanaman yang berhubungan dengan ketahanan pangan. Syaratnya adalah tiap ha ada 100 batang tanaman keras dan buah-buahan.
UUCK yaitu dengan prinsip ultimum remedium, berupa sanksi administratif hanya berlaku untuk pembukaan kawasan hutan sebelum 2 November 2023. Pembukaan kawasan hutan setelah 2 November 2023 sanksinya pidana.