Mencabut Izin Tidak Otomatis Melindungi Hutan

Mencabut Izin Tidak Otomatis Melindungi Hutan

Bogor, mediaperkebunan.id – Mencabut izin tidak otomatis melindungi hutan. Areal tanpa pengelola justru berisiko tinggi mengalami degdradasi. Penjagaan pasif sering kalah dari tekanan ekonomi. Risiko utama adalah hutan berubah menjadi area tanpa kendali. Sudarsono Soedomo, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University menyatakan hal ini dalam FGD Perkebunan Sawit, Perubahan Tata Kelola Lahan dan Risiko Banjir, Data, Dampak dan Solusi Berkelanjutan.

Dampak kebijakan pencabutan izin adalah legal logging dan legal mining berhenti, tetapi tekanan ekonomi tidak berhenti maka illegal logging dan illegal mining tidak berhenti. Akibatnya pengawasan semakin berat, kerusakan lebih sulit dideteksi, negara kehilangan mitra pengelolaan.

Menjadi beban baru bagi pemerintah sebab seluruh biaya pengelolaan dipikul negara, pengawasan menjadi lebih luas dan mahal, penegakan hukum bersifat reaktif. Menjadi sebuah paradoks tujuan melindungi hutan justru meningkatkan risiko degradasi.

“Hutan sangat efektif dalam kondisi hidrologi normal. Dalam kondis hujan ekstrim, hutan memiliki batas. Hutan perlu dikelola aktif, bukan sekedar diklaim. Kebijakan berbasis emosi berisiko memperburuk keadaan. Mitigasi banjir memerlukan realisme ilmiah dan kebijakan dewasa,” katanya.

Fungsi Hidrologis Hutan dalam kondisi normal adalah intersepsi tajuk menunda jatuhnya hujan ke permukaan tanah; serasah dan struktur tanah meningkatkan inflitrasi; aliran permukaan (run-off )berkurang signifikan, debit puncak sungai menjadi lebih rendah dan stabil. Dalam curah hujan normal-menengah, kinerja hidrologis hutan sangat ekselen.

Kapasitas infiltrasi tanah bersifat terbatas. Ketika tanah jenuh, tambahan hujan menjadi limpasan. Intensitas hujan sangat tinggi dalam durasi panjang melampaui kapastas sistem. Implikasi penting bahkan DAS berhutan penuh tetap dapat menghasilkan banjir besar. Hutan menurunkan risiko, tetapi tidak dapat mengeliminasi risiko.

Persepsi keliru yang mengangap jika hutan masih utuh, banjir besar tidak terjadi. Dengan curah hujan ekstrim, semua bentuk tutupan lahan tunduk pada hukum hidrologi. Kesalahan persepsi ini berbahaya karena mengalihkan perhatian dari pengelolaan risiko yang realistis.

Hutan tetap perlu dijaga agar tetap menjalankan fungsi ekologisnya. Gangguan (kebakaran, pembalakan liar, perambahan) menurunkan fungsi. Pengawasan dan perawatan membutuhkan dana dan tenaga berkelanjutan. Hutan bukan status administratif tetapi kondisi ekologis.

Sekitar 2/3 daratan Indonesia diklaim sebagai kawasan hutan. Sekitar separuh untuk lindung dan konservasi, separuh lainnya untuk produksi. Realitas pemerintah sudah kesulitan menjaga kawasan lindung saja. Beban ini jauh melebihi kapastas fiskal dan institusional negara.