Lebaran Sudah Dekat, Ini Permintaan Pemerintah ke Pengusaha Minyakita

Lebaran Sudah Dekat, Ini Permintaan Pemerintah ke Pengusaha Minyakita

Jakarta, mediaperkebunan.id – Saat ini puasa atau bulan suci Ramadhan sedang berjalan, dan sebentar lagi juga umat Muslim di dunia dan termasuk di Indonesia bakal menyongsong lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2025.

Menyikapi situasi di atas, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajukan permintaan khusus kepada para pengusaha atau produsen minyak goreng bersubsidi Minyakita.

“Kemendag telah meminta produsen atau pengusaha untuk menambah jumlah pasokan Minyakita menjadi dua kali lipat,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, di Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Permintaan tersebut, seperti dikutip Mediaperkebunan.id dari laman resmi Kemendag, Senin (17/3/2025), disampaikan Moga Simatupang karena Kemendag melihat hal itu sangat diperlukan guna menjaga stabilitas pasokan dan harga barang kebutuhan pokok (bapok).

“Khususnya selama pelaksanaan hari besar keagamaan nasional (HBKN) seperti bulan suci Ramadan dan menjelang Idul Fitri 2025 saat ini,” ungkap Moga Simatupang lebih lanjut.

Moga Simatupang beralasan kalau permintaan tersebut didasarkan pada surat Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Nomor BP.00.01/83/PDN/SD/02/2025 tertanggal 28 Februari 2025.

“Surat permintaan itu ditujukan kepada para produsen minyak goreng yang terdaftar di dalam sistem informasi minyak goreng curah (SIMIRAH),” beber Moga Simatupang kemudian.

Moga Simatupang menegaskan, Kemendag bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri akan terus meningkatkan pengawasan terhadap para produsen, distributor, dan pengecer Minyakita.

Langkah ini, menurut Moga Simatupang, bertujuan untuk memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan stok, serta kepatuhan pengusaha terhadap keputusan Kemendag terkait harga eceran tertinggi (HET) Minyakita sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Moga juga mengungkapkan, Kemendag bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri guna menindaklanjuti proses hukum lebih lanjut untuk pelanggaran yang berpotensi dikenai sanksi pidana.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya Moga Simatupang mengumumkan kalau Pemerintah telah mengeluarkan keputusan untuk memberikan hukuman kepada puluhan perusahaan yang menjadi produsen dan atau distributor minyak goreng bersubsidi dengan merek Minyakita, Minggu (16/3/2025).

Keputusan tersebut dikeluarkan karena Kemendag menilai puluhan perusahaan produsen dan distributor Minyakita melakukan pelanggaran terhadap aturan terkait produksi, distribusi, dan harga penjualan Minyakita yang dibuat oleh Pemerintah.

“Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus menggencarkan pengawasan distribusi Minyakita,” tegas Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN, Moga Simatupang, dalam keterangan resmi tersebut.