Jakarta, mediaperkebunan.id - Hasil desk study PPKS (Pusat Penelitian Kelapa Sawit), PT Riset Perkebunan Nusantara menunjukkan ada 114 PKS brondolan di Sumut dan 61 di Riau. Hasil pemetaan terhadap 38 PKS brondolan menunjukkan 24 merupakan PKS brondolan murni dan 14 PKS konvensional dengan lini usaha pengolahan khusus brondolan Ratna Nur Khoiry, Peneliti PT Riset Perkebunan Nusantara menyatakan hal ini.
PKS brondolan di Sumut 2 usaha mikro (kapasitas <1 ton/jam), 8 kecil (2-5 ton/jam), 4 menengah (6-15 ton/jam), dalam pembangunan 5. Sedang Riau 12 mikro, 24 kecil, 25 menengah, 9 masa pembangunan. Izin usaha dilakukan melalui OSS dengan KLBI 10431 (Industri minyak mentah kelapa sawit/CPO). Saat jumlah PKS brondolan berkurang 75% (terutama mikro) akibat Permendag nomor 26 tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.
Berdasarkan penjaringan data dan informasi dari pemangku kepentingan PKS brondolan berdiri karena kemudahan izin dan regulasi. Sistim perizinan berbasis risiko saat ini memungkinkan unit usaha skala mikro (modal <Rp5 miliar) mendapat izin secara otomatis tanpa verifikasi lapangan dan kewajiban lingkungan. Hal ini memicu risiko pencemaran dan konflik sosial.
Terdapat pembagian wewenang yang menghambat pengawasan. Otoritas tingkat provinsi hanya memantau usaha besar, sedang kabupaten/kota usaha mikro. Pengawasan di lapangan cenderung pasif dan hanya bergantung pada aduan masyarakat.
Kehadiran penampung brondolan memicu peningkatan pencurian TBS .Konflik perkebunan 80% tentang pencurian TBS tetapi sulit ditindak secara hukum karena termasuk dalam tindak pidana ringan. Dari sisi PKS brondolan dianggap membantu ekonomi masyarakat lokal tetapi sisi lain menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha besar.
Ditemukan unit usaha yang mengklaim usaha mikro tetapi kapasitasnya besar yaitu 30 ton/jam. Bahan baku brondolan dari unit usaha tidak dapat ditelusuri asal usulnya, sehingga menghambat sertifikasi keberlanjutan (ISPO/RSPO). Terdapat potensi kehilangan pendapatan negara dari pajak dan retribusi karena operasional unit usaha yang tidak terdata dengan baik oleh otoritas terkait.
Pelaku rantai pasok PKS berondolan terdiri dari petani, pengumpul, RAM, supplier, PKS brondolan dan buyer. Supllier adalah aggregator yang mengumpulkan brondolan dari berbagai sumber (termasuk lintas provinsi) untuk memenuhi kebutuhan bahan baku PKS. Minyak PKS brondolan didistribusikan melalui buyer baik ke pasar domestik maupun ekspor.
Asal bahan baku ada yang berasal dari sekitar pabrik dan luar daerah. PKS brondolan di Langkat, Sumut menerima bahan baku dari Aceh, Riau, Sumbar, Bengkulu, dan Jambi. Buah dari pekebun sekitar dijemput oleh pengumpul dari satu kebun ke kebun lainnya selanjutnya dijual ke supplier dan RAM.
RAM/peron membeli brondolan dari pengumpul yang selanjutnya dijual ke PKS brondolan dengan harga yang sudah ditetapkan. Suplier bertugas mencari bahan baku untuk PKS brondolan. Penggunaan media sosial menjadi sarana mendapatkan bahan baku dari dalam dan luar provinsi.
PKS brondolan mempunyai klasifikasi berdasarkan buah yang diterima yaitu grade A dengan harga terbaik dan B dengan harga lebih rendah. Pembentukan mengacu pada harga penetapan TBS pada perusahaan besar.
Minyak PKS brodolan kualitasnya jauh lebih rendah ketimbang CPO PKS konvensional. Dengan asam lemak bebas yang tinggi hanya cocok untuk segmen non pangan. Secara umum, hasil analisis mutu menunjukkan minyak PKS brondolan tidak setara dengan PKS konvensional. Minyak berasal dari brondolan buah sawit dengan kualitas yang sudah menurun. Minyak memiliki asam lemak bebas tinggi, kualitas lebih rendah, karater yang lebih cocok untuk non pangan.
Mutu minyak PKS brondolan berimplikasi langsung pada efisiensi dan kesesuaian proses pengolahan lebih lanjut. Tanpa pemisahan yang jelas , terdapat risiko gangguan pada standar mutu hilir. Arah pemanfaatan yang direkomendasikan : bioenergi, oleokimia, sabun dan deterjen, bahan baku industri non pangan lainnya.