Kementan Melalui Ditjenbun Gelar Sosialisasi Permentan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan

Kementan Melalui Ditjenbun Gelar Sosialisasi Permentan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan

Jakarta, mediaperkebunan.id – Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) melalui Direktorat Hilirisasi Hasil Perkebunan  Kementerian Pertanian (Kementan) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia secara hybrid (daring dan luring) selama dua hari, pada 23–24 Desember 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh 700 peserta dari berbagai unsur.Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kompetensi peserta seiring dengan adanya perubahan regulasi yang mengatur sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), khususnya bagi peserta yang sebelumnya telah mengikuti dan lulus pelatihan Auditor ISPO.

Dalam kegiatan tersebut, materi Kebijakan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia disampaikan oleh Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri, SP, M.Agr., Ph.D yang menekankan bahwa sertifikasi ISPO merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, berdaya saing, dan patuh terhadap regulasi.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan produktivitas, serta mendorong penerapan prinsip keberlanjutan bagi perusahaan perkebunan maupun pekebun.

Selanjutnya, materi Akreditasi Lembaga Sertifikasi ISPO dipaparkan oleh Fajarina Budiantari selaku Direktur Akreditasi Lembaga Sertifikasi dan Lembaga Inspeksi menekankan peran Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam memastikan kompetensi, independensi, dan kredibilitas lembaga sertifikasi melalui penerapan standar nasional dan internasional. Kebijakan transisi akreditasi LSISPO bertujuan menjamin konsistensi penerapan sertifikasi ISPO serta meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk kelapa sawit Indonesia.

Adapun materi Prinsip dan Kriteria ISPO Pekebun yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 disampaikan oleh Ratna Sariati selaku Ketua Kelompok Substansi Penerapan dan Pengawasan Mutu Hasil Perkebunan terkait pemenuhan legalitas usaha dan lahan, penerapan praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, transparansi usaha, serta peningkatan usaha secara berkelanjutan.

Sertifikasi ISPO bagi pekebun dilakukan melalui tahapan penilaian dan audit oleh lembaga sertifikasi dengan masa berlaku sertifikat selama lima tahun.Untuk memperdalam pemahaman terhadap materi yang disampaikan, peserta diberikan kesempatan berdiskusi secara interaktif guna menggali lebih lanjut penerapan prinsip dan kriteria ISPO dalam mendukung tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Perkebunan dalam mendorong penguatan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan melalui kolaborasi dan sinergi berbagai pihak terkait. Adapun peserta kegiatan meliputi auditor lembaga sertifikasi ISPO, tenaga pengajar, pendamping perusahaan perkebunan, serta pekebun rakyat.