Kemenko Perekonomian Siapkan Sistem Informasi ISPO

Kemenko Perekonomian Siapkan Sistem Informasi ISPO

Jakarta, mediaperkebunan.id - Peraturan Menko Perekonomian nomor 14 tahun 2025 tentang Sistem Informasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia adalah aturan turunan dari Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2025, bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses sertifikasi ISPO. Dida Gardera, Staf Ahli Menko Perekonomian bidang Konektivitas, Jasa dan Sumberdaya Alam, Plt Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan dan Pariwisata, Kementerian Koordinator Perekonomian menyatakan hal ini.

Tujuan lainnya memperkuat pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan sertifikasi ISPO; menyediakan data valid, mutakhir, terintegrasi dan tertelusur untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data; menjamin keamanan dan keterpaduan informasi dengan sistem lain yang terkait dalam mendukung sertifikasi ISPO.

Saat ini sedang disiapkan Sistem Informasi ISPO (SI ISPO)/dashboard ISPO dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan. Pelaku usaha (perusahaan perkebunan/pekebun) yang akan melakukan sertifikasi ISPO melakukan registrasi akun dengan menginput data dan informasi profil pada SI ISPO untuk memperoleh akses sertifikasi. Akun itu digunakan untuk permohonan sertifikasi ISPO. Pelaku juga memilih lembaga sertifikasi (LS) ISPO lewat SI ISPO.

LS ISPO melaporkan perkembangan sertifikasi kepada pelaku usaha lewat SI ISPO. Penerbitan Sertifikasi ISPO juga disampaikan kepada pelaku usaha lewat SI ISPO. SI ISPO otomatis menyimpan dan mencatat seluruh riwayat penerbitan sertifikat ISPO dan lampiran ISPO. 

Info umum status sertifikat ISPO dapat diakses publik lewat dashboard SI ISPO, sedang informasi detail dan lampiran ISPO hanya dapat diakses pengguna terotorisasi. Pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan informasi detail dan lampiran ISPO dengan terlebih dahulu memenuhi syarat yang ditetapkan BPDP. 

SI ISPO menerbitkan lembar transaksi ISPO untuk tujuan perdagangan. Isinya hasil validasi ketelusuran produk dalam setiap rantai pasok dari setiap transaksi perdagangan. Untuk mendapatkan lembar transaksi pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan lewat SI ISPO dan dikenakan biaya. Transaksi perdagangannya berbasis ISPO. SI ISPO terintegrasi dengan sistem di Kementerian Kehutanan (Sigap), Kemenperin (Sinas), Badan Informasi Geospasial, ATR/BPN, ESDM, Kementan (E-STDB dan Siperibun).