Kebijakan DHE SDA 50 Persen Perlu Pertimbangkan Likuiditas dan Daya Saing Industri Sawit

Kebijakan DHE SDA 50 Persen Perlu Pertimbangkan Likuiditas dan Daya Saing Industri Sawit

Balikpapan, mediaperkebunan.id – Rencana pemerintah memperkuat kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi 50 persen dinilai perlu mempertimbangkan kondisi likuiditas serta karakteristik usaha industri kelapa sawit. Di tengah kinerja ekspor yang masih menunjukkan tren positif, pelaku usaha berharap implementasi kebijakan tersebut tetap dapat berjalan seimbang dengan upaya menjaga daya saing ekspor nasional.

Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Dr. Yustinus Lambang Setyo Putro, menyampaikan bahwa penguatan implementasi dan pengawasan terhadap regulasi yang telah berlaku menjadi salah satu aspek penting yang perlu mendapatkan perhatian, seiring dengan penyempurnaan kebijakan DHE SDA.

“Yang diperlukan saat ini adalah memastikan aturan yang sudah ada dapat dijalankan secara efektif. Setiap penyempurnaan regulasi tentu diharapkan dapat diikuti dengan penguatan implementasi secara optimal,” ujar Yustinus saat menjadi pembicara dalam Borneo Forum 2026 di Balikpapan, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, tata kelola ekspor sawit selama ini telah melibatkan pengawasan dari berbagai institusi, mulai dari Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Kementerian Teknis, hingga Pemerintah Daerah. Karena itu, efektivitas kebijakan tidak hanya ditentukan oleh ketentuan yang diberlakukan, tetapi juga oleh konsistensi implementasi serta koordinasi pengawasan di lapangan.

Yustinus mencermati dua perubahan penting dalam kebijakan DHE SDA, yakni peningkatan kewajiban penempatan dana hasil ekspor dari sebelumnya 30 persen menjadi 50 persen, serta ketentuan penempatan dana tersebut pada perbankan nasional.

Menurutnya, dalam penyusunan dan implementasi kebijakan yang memiliki dampak langsung terhadap arus kas perusahaan, ruang komunikasi dan konsultasi dengan asosiasi serta pelaku usaha menjadi penting. Hal ini terutama karena industri kelapa sawit memiliki karakteristik usaha dengan kebutuhan modal kerja yang besar dan margin keuntungan yang relatif terbatas, yakni sekitar 10–15 persen.

Dengan karakteristik tersebut, kewajiban penempatan sebagian dana hasil ekspor dalam jangka waktu tertentu berpotensi mengurangi fleksibilitas perusahaan dalam mengelola modal kerja. Dalam kondisi tertentu, pelaku usaha dapat membutuhkan tambahan fasilitas pembiayaan perbankan untuk mendukung kegiatan operasional, yang pada akhirnya dapat menambah komponen biaya bunga maupun biaya produksi.

Pertimbangan terhadap struktur biaya industri juga menjadi penting mengingat eksportir sawit saat ini telah memenuhi berbagai kewajiban fiskal dan perdagangan. Per Juli 2026, industri antara lain dikenakan Bea Keluar (BK) sebesar USD148 per metrik ton, Pungutan Ekspor (PE) sebesar USD125,11 per metrik ton, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), PPh Badan sebesar 22 persen, serta ketentuan penempatan 50 persen DHE SDA dalam rekening khusus selama 12 bulan.

Di sisi lain, kinerja ekspor kelapa sawit Indonesia masih menunjukkan fundamental yang cukup kuat. GAPKI mencatat volume ekspor sepanjang 2025 meningkat 9,5 persen menjadi 32,3 juta ton dibandingkan 29,5 juta ton pada 2024. Pertumbuhan tersebut antara lain didukung oleh tingginya permintaan global dan harga minyak sawit yang relatif kompetitif dibandingkan minyak nabati lainnya.

Memasuki 2026, ekspor diproyeksikan mengalami sedikit penyesuaian seiring dengan implementasi kebijakan B50. Meski demikian, harga minyak sawit mentah atau CPO diperkirakan tetap berada pada level yang cukup kuat, yakni pada kisaran USD1.050–1.125 per ton.

Data juga menunjukkan ekspor sawit hingga Februari 2026 mencapai 7,05 juta ton, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 5,47 juta ton. Namun demikian, dalam perspektif lima tahun terakhir, perkembangan volume ekspor secara keseluruhan masih menunjukkan kecenderungan yang perlu terus dicermati.

Yustinus menekankan bahwa setiap perubahan kebijakan yang berdampak terhadap pengelolaan arus kas perusahaan idealnya disertai dengan masa transisi yang memadai. Masa penyesuaian tersebut diperlukan agar pelaku usaha dapat menata kembali sistem keuangan, menyesuaikan kontrak perdagangan internasional, serta mempersiapkan mekanisme bisnis agar tetap berjalan secara sehat dan efisien.

Ia berharap pemerintah dan dunia usaha dapat terus memperkuat komunikasi serta koordinasi dalam perumusan maupun implementasi kebijakan strategis. Dengan demikian, tujuan pemerintah untuk memperkuat ketersediaan devisa nasional diharapkan dapat berjalan beriringan dengan keberlanjutan usaha, efisiensi industri, serta daya saing ekspor kelapa sawit Indonesia di pasar global.