Jakarta, mediaperkebunan.id – Sistem Integrasi Sapi Kelapa Sawit (SISKA) dinilai memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu strategi dalam meningkatkan populasi sapi potong nasional sekaligus mengoptimalkan sumber daya yang tersedia di kawasan perkebunan kelapa sawit. Integrasi tersebut memungkinkan pemanfaatan biomassa sawit sebagai sumber pakan dan pengembalian limbah ternak ke lahan sebagai pupuk organik.
Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Kebijakan Peningkatan Populasi Sapi di Kebun Sawit yang digelar secara daring, Jumat (28/8/2026). Diskusi menghadirkan Direktur Pakan Kementerian Pertanian Dr. Tri Melasari, Ketua Umum GAPENSISKA Ir. Joko Iriantono, Ketua Bidang Perkebunan GAPKI Azis Hidayat, serta Direktur Kebijakan Pembangunan Lingkungan Hidup, Kemaritiman, Sumber Daya Alam, dan Ketenaganukliran BRIN Dr. Ratih Damayanti.
Direktur Pakan Kementerian Pertanian, Dr. Tri Melasari, menjelaskan SISKA dikembangkan dengan memanfaatkan sumber daya perkebunan sawit untuk mendukung penyediaan pakan dan kebutuhan sumber daya peternakan. Menurutnya, integrasi sawit dan sapi diarahkan untuk membangun sistem produksi yang berkelanjutan, meningkatkan produktivitas, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha.
“SISKA ditawarkan sebagai solusi melalui konsep circular bioeconomy, yaitu mengintegrasikan perkebunan sawit dan peternakan sapi dalam suatu siklus yang saling menguntungkan," ujar Tri Melasari.
Melalui konsep tersebut, perkebunan sawit dapat menyediakan berbagai sumber daya untuk mendukung peternakan, mulai dari vegetasi bawah sawit hingga biomassa seperti pelepah, tandan kosong, serat, lumpur sawit, dan bungkil sawit. Di sisi lain, sapi menghasilkan pupuk organik yang dapat dikembalikan ke lahan perkebunan.
Indonesia memiliki areal perkebunan kelapa sawit sekitar 16,83 juta hektare berdasarkan Statistik Kelapa Sawit Tahun 2023. Luasan tersebut menunjukkan besarnya potensi kawasan sawit untuk dikembangkan secara terintegrasi dengan peternakan sapi.
Tri menyebut biomassa yang berasal dari perkebunan sawit juga memiliki potensi sebagai sumber pakan. Materi yang disampaikan menunjukkan ketersediaan bahan kering dari berbagai biomassa sawit mencapai 13.585 kg per hektare.
Dari sisi daya tampung, materi Kementerian Pertanian menunjukkan sekitar empat hektare lahan dapat dimanfaatkan untuk satu ekor sapi, dengan tanaman sawit yang sesuai untuk kegiatan penggembalaan berada pada kisaran umur 5–15 tahun. Dengan asumsi 50% dari areal tanaman menghasilkan (TM) dimanfaatkan untuk kegiatan tersebut, potensi daya tampung sapi diperkirakan mencapai sekitar 1,6 juta ekor.
Sementara itu, Joko Iriantono menjelaskan bahwa SISKA merupakan konsep pengembangan peternakan sapi yang diintegrasikan dengan kawasan perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, peluang tersebut semakin penting di tengah masih tingginya ketergantungan Indonesia terhadap impor sapi dan daging.
Impor daging sapi Indonesia pada 2024 mencapai 183.183,63 ton dengan nilai US$687,65 juta. Sementara itu, sepanjang 2025 impor sapi hidup mencapai sekitar 583.418 ekor dengan nilai lebih dari US$611 juta.
Dengan luas perkebunan sawit sekitar 16,38 juta hektare, Joko memperkirakan kawasan tersebut memiliki potensi besar untuk mendukung peningkatan populasi sapi. Jika 50% areal dimanfaatkan sebagai area penggembalaan, daya tampungnya diperkirakan mencapai sekitar 2,047 juta ekor sapi potong.
Pengembangan SISKA juga dinilai memberikan manfaat bagi produktivitas perkebunan. Pemanfaatan ternak untuk mengendalikan vegetasi bawah dapat menekan penggunaan herbisida, sedangkan kompos dan air kencing ternak dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki kondisi tanah serta berpotensi meningkatkan produksi tandan buah segar (TBS).
Selain itu, pemanfaatan produk samping perkebunan sebagai pakan dapat meningkatkan nilai ekonomi biomassa sawit. Sistem tersebut sekaligus berpotensi menekan biaya pakan yang selama ini menjadi salah satu komponen terbesar dalam usaha peternakan sapi.
Tri menyebut biaya pakan dapat mencapai 60–70% dari total biaya produksi peternakan sapi. Karena itu, pemanfaatan sumber daya yang tersedia di sekitar perkebunan menjadi salah satu peluang penting untuk meningkatkan efisiensi usaha.
“SISKA dikembangkan untuk memanfaatkan sumber daya perkebunan sawit sekaligus mendukung penyediaan pakan dan sumber daya bagi ternak sapi,” kata Joko.
Dari sisi kebijakan, Dr. Ratih Damayanti menilai pengembangan SISKA perlu didukung dengan arah kebijakan yang lebih jelas, termasuk dalam penentuan lokasi pengembangan. Dalam paparannya, salah satu rekomendasi kebijakan adalah memusatkan pengembangan program strategis nasional daging sapi di luar Pulau Jawa.
Selain persoalan lokasi, diperlukan pula revisi regulasi untuk memberikan stimulus bagi pelaku usaha dalam mengimplementasikan SISKA. Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Permentan No. 105 Tahun 2014. “Permentan No 105 Tahun 2014 perlu direvisi dengan menambahkan aturan yang menstimulasi implementasi SISKA oleh para pelaku usaha,” papar Ratih.
Salah satu usulan dalam revisi tersebut adalah memasukkan SISKA sebagai salah satu cara dalam memenuhi syarat fasilitas kebun masyarakat sekitar sebesar 20% dari total areal kebun yang diusahakan perusahaan perkebunan. Ketentuan tersebut terutama ditujukan bagi perusahaan perkebunan yang tidak memungkinkan untuk mengadakan lahan bagi kebun masyarakat.
Selain kewajiban SISKA, BRIN juga mengusulkan penyatuan KBLI usaha sawit dan sapi secara terintegrasi. Dalam skema tersebut, sub-KBLI usaha SISKA diusulkan menjadi turunan langsung dari KBLI usaha perkebunan sawit sehingga tidak diperlukan pendirian PT baru.
“Buatkan sub-KBLI usaha SISKA sebagai turunan langsung KBLI usaha perkebunan sawit. Hilangkan keharusan mendirikan PT baru untuk mempercepat investasi perkebunan,” kata Ratih.
Ratih juga menyoroti pentingnya insentif fiskal untuk mendorong pelaku usaha mengembangkan SISKA. Salah satu instrumen yang diusulkan adalah penerapan skema supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan di sektor peternakan.
Disebutkan bahwa skema Supertax Deduction melalui PMK No. 81/2024 dapat diterapkan berupa pengurangan bruto hingga 300% untuk biaya litbang peternakan.
Selain itu, diperlukan kolaborasi antara sektor feedlot dan perkebunan sawit dalam pemanfaatan kuota impor sapi indukan. BRIN mengusulkan sinergi kuota impor sapi indukan sebesar 5% sebagaimana Permentan No. 41 Tahun 2019.
Menurut pendekatan ini, integrasi kebijakan antara perkebunan sawit dan peternakan diperlukan agar pengembangan populasi sapi tidak berjalan sendiri-sendiri. Perkebunan sawit dapat menjadi basis kawasan, sementara kebijakan impor dan pembiakan dapat mendukung percepatan penambahan populasi.
BRIN juga memetakan sejumlah regulasi yang telah diterbitkan pemerintah untuk mendukung peningkatan populasi sapi, antara lain Permentan No. 2 Tahun 2017 tentang pemasukan ternak ruminansia besar ke dalam wilayah Republik Indonesia, Permentan No. 41 Tahun 2019, PP No. 48 Tahun 2011 tentang sumber daya genetik hewan dan perbibitan ternak, Permentan No. 46 Tahun 2015 tentang pedoman budidaya sapi potong yang baik, serta Permentan No. 14 Tahun 2020 tentang pendaftaran dan perizinan usaha peternakan.
Selain itu terdapat Program Percepatan Produksi Susu dan Daging Nasional (P2SDN). Namun, disebutkan bahwa masih terdapat persoalan keterbatasan lahan yang ditargetkan dalam program tersebut karena jenis lahan yang digunakan merupakan lahan yang khusus untuk usaha peternakan.
Persoalan lahan juga menjadi salah satu tantangan utama bagi perusahaan penggemukan sapi yang ingin mengembangkan sapi indukan. “Perusahaan penggemukan sapi kesulitan dalam memelihara sapi indukan karena ketidaksesuaian proses bisnis yang ada,” ungkap Ratih
Ternak sapi indukan yang dipelihara secara intensif pada kandang penggemukan dinilai tidak dapat berjalan secara optimal dan justru dapat memberatkan kondisi finansial perusahaan.
Karena itu, pengembangan sapi indukan membutuhkan model usaha yang sesuai dengan karakteristik bisnis pembiakan. Dalam konteks tersebut, perkebunan kelapa sawit memiliki peluang untuk menjadi bagian dari solusi melalui penerapan sistem integrasi sawit-sapi.
Berbagai kebijakan peternakan yang telah dikeluarkan pemerintah juga dinilai belum mampu meningkatkan populasi sapi potong secara signifikan. “Hal ini disebabkan bukan karena kondisi teknis budidaya peternak semata tetapi lebih karena terbatasnya ketersediaan sumberdaya lahan untuk usaha perbanyakan populasi sapi potong,” jelas Ratih.
Integrasi sawit dan sapi juga telah memperoleh dukungan regulasi dari sejumlah daerah. Materi Kementerian Pertanian mencatat adanya regulasi terkait integrasi sawit-sapi di Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kotawaringin Barat. Sementara itu, Lampung masih dalam proses penyusunan peraturan gubernur.
Meskipun memiliki potensi besar, penerapan SISKA masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah kekhawatiran mengenai pemadatan lahan dan potensi penyebaran infeksi jamur Ganoderma akibat mobilisasi sapi di areal perkebunan.
Selain itu, masih terdapat keterbatasan pemahaman mengenai manfaat SISKA, belum tersedianya entitas usaha khusus bagi pemilik perkebunan sawit yang ingin mengembangkan peternakan, serta terbatasnya akses pembiayaan dengan bunga ringan.
Dari sisi sumber daya manusia, kemampuan pekebun dalam mengelola usaha sapi juga masih perlu diperkuat, termasuk dalam aspek pakan, kesehatan, reproduksi, manajemen kandang, dan sistem penggembalaan.
Joko menilai pengembangan SISKA membutuhkan dukungan kebijakan yang lebih komprehensif. Salah satu strategi yang ditawarkan adalah pengembangan model pembiakan sapi bunting impor dari Australia, yang dinilai dapat mempercepat peningkatan populasi sekaligus memberikan kepastian siklus produksi.
Ia juga mendorong adanya pilot project di daerah-daerah sentra sawit dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing wilayah. Pembiayaan dapat berasal dari kelompok petani, Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit berbunga rendah, maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan.
Beberapa wilayah juga mulai menyusun strategi pengembangan sesuai karakteristik masing-masing. Di Kalimantan Timur dikembangkan SISKA NUSANTARA, Kalimantan Selatan dengan SISKA KUINTIP, Kalimantan Barat melalui SISKA MEMBARA, sedangkan Riau mengembangkan SISKA MANDIRI.
Tri menegaskan bahwa SISKA tidak hanya berkaitan dengan peningkatan populasi ternak, tetapi juga bagian dari upaya membangun sistem produksi yang memberikan manfaat bagi perkebunan, peternakan, lingkungan, dan masyarakat.
“Integrasi tersebut diharapkan meningkatkan produktivitas kebun dan ternak sekaligus menghasilkan manfaat ekonomi, lingkungan, dan sosial,” jelas Tri.
Dari sisi perusahaan perkebunan, Ketua Bidang Perkebunan GAPKI Azis Hidayat menekankan pentingnya mempertimbangkan karakteristik wilayah dalam penerapan SISKA. Menurutnya, pemilihan lokasi menjadi faktor penting karena sejumlah provinsi dengan areal sawit luas juga memiliki tingkat kerawanan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tinggi.
Kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan karena sebagian kawasan sawit berada di lahan gambut yang dinilai tidak sesuai untuk penerapan SISKA. Perusahaan juga perlu memperhatikan aspek regulasi dan tata kelola perkebunan yang berlaku.
Terkait pemanfaatan lahan untuk peternakan, Azis mendorong adanya terobosan kebijakan agar usaha peternakan dapat memiliki kepastian dari sisi kawasan hingga pengolahan.
Menurutnya, dukungan terhadap program peningkatan protein hewani juga sebaiknya tidak hanya diarahkan pada sapi. Industri sawit dapat berkontribusi lebih luas terhadap pengembangan berbagai komoditas peternakan.
“Kita harus usulkan ada HGU untuk usaha peternakan. Kemudian kalau bisa tidak hanya dukungan sapi, tetapi dukungan industri sawit terhadap swasembada daging atau protein," ujar Azis.
Azis juga menilai lahan yang belum dimanfaatkan dan sesuai untuk peternakan dapat menjadi peluang pengembangan SISKA. Ia mencontohkan sejumlah daerah yang telah menjalankan integrasi sawit-sapi, seperti Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, serta Bengkulu melalui PT Agricinal.
Pengembangan SISKA pada akhirnya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, perusahaan perkebunan, pekebun, peternak, perguruan tinggi, lembaga penelitian hingga lembaga pembiayaan.
Dari sisi kebijakan, BRIN menunjukkan bahwa pengembangan SISKA tidak cukup hanya mengandalkan program teknis di lapangan. Kepastian lokasi, regulasi usaha, insentif fiskal, akses terhadap sapi indukan, serta ketersediaan lahan menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem integrasi sawit-sapi.
Dengan potensi areal, biomassa, dan infrastruktur perkebunan yang tersedia, SISKA dapat menjadi salah satu pendekatan untuk memperkuat produksi sapi nasional. Namun, realisasinya membutuhkan kepastian regulasi, skema pembiayaan, pendampingan teknis, kesiapan sumber daya manusia, serta kemitraan yang mampu menjembatani kepentingan sektor perkebunan dan peternakan.