Cibinong, mediaperkebunan.id – Keberadaan Orang Utan terancam punah dan jumlahnya semakin berkurang di kawasan hutan yang ada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), khususnya di Tapanuli, baik dari mulai kawasan Tapanuli bagian utara (Tabagut) hingga Tapanuli bagian selatan (Tabagsel).
Ancaman kepunahan Orang Utan tersebut ternyata disebabkan oleh ulah manusia yang membuka tutupan hutan dalam skala yang luas untuk lahan perkebunan kelapa sawit, penebangan liar, pertanian, serta aktivitas lainnya.
Semua fakta tersebut, seperti dikutip mediaperkebunan.id dari laman BRIN, Rabu (4/6/2025), terungkap berkat hasil riset yang dilakukan peneliti dari Pusat Riset Zoologi Terapan (PRZT) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wanda Kuswanda.
Hasil riset Wanda Kuswanda tersebut dipaparkan dalam Applied Zoology Summer School Series #3 secara hibrid, baik daring maupun luring, di Kawasan Sains dan Teknologi (KST) Soekarno, Cibinong, belum lama ini.
Wanda Kuswanda menjelaskan kondisi habitat orang utan di Tapanuli, saat ini hanya tersisa pada ekosistem Taman Nasional Batang Toru (TNBT), Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Karena memang, kata Wanda Kuswanda, sebagai spesies ketiga di bagian selatan pulau Sumatera hanya ada di TN Batang Toru, dan luas habitatnya sangat terbatas, sekitar 138,435 hektar (Ha).
“Artinya, jika kawasan itu rusak maka orang utan tersebut akan punah,” tutur Wanda Kuswanda.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, kehilangan tutupan hutan terutama di luar kawasan hutan periode 2022-2023 masih terjadi dan mencapai sekitar 121.000 Ha.
Dia bilang, hal ini akan memengaruhi penurunan daya dukung satwa liar di dalamnya.
Menurut Wanda, berbagai perubahan tutupan hutan mengakibatkan ancaman bagi beragam satwa liar, seperti menurunnya habitat, terputusnya wilayah jelajah, terisolasi, dan mengurangi ketersediaan pakan untuk men-support pertumbuhan satwa liar.
Dampak lainnya adalah adanya stres dan konflik yang meningkat dengan manusia. Kemudian pergerakan satwa menjadi terbatas, serta mengakibatkan penurunan dan kematian populasi.
“Pada kawasan hutan sebagai habitat satwa liar, pembukaan areal hutan untuk berbagai kepentingan manusia masih sering terjadi,” ucap Wanda Kuswanda.
“Penebangan liar dan begitu banyaknya perubahan tutupan lahan menjadi perkebunan sawit, pertanian, serta lainnya dapat memicu meningkatnya laju penurunan satwa liar tersebut,” terang Wanda.
Dengan kondisi saat ini, program konservasi alam perlu menjadi prioritas, salah satunya membangun koridor satwa liar.
“Bagaimana memfasilitasi pergerakan individu atau meta populasi orang utan yang terpisah pada blok-blok habitat tersebut,” tambahnya.
Wanda menjelaskan, koridor satwa merupakan areal atau jalur bervegetasi – alami atau buatan, sarana terjadinya pergerakan atau pertukaran individu antarpopulasi, sehingga aliran genetik masih terjadi.
Tujuan koridor ini dalam upaya perlindungan dan pengawetan satwa liar di luar Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Kawasan Suaka Alam (KSA).
“Dengan adanya amandemen UU No. 5 Tahun 1990 menjadi UU No. 23 Tahun 2024 merupakan dasar hukum yang lebih konkret, karena koridor menjadi bagian dari area preservasi,” jelasnya.
Fungsi koridor ini adalah sebagai jalur penghubung habitat terfragmentasi, menjaga perkawinan silang antarpopulasi, mencegah inbreeding.
Fungsi lainnya, menurut Wanda Kuswanda, adalah fasilitas migrasi satwa, meminimalkan konflik satwa, menjaga ketahanan ekosistem, dan membantu adaptasi satwa reintroduksi.
Dia mengatakan, riset koridor orang utan tapanuli didukung Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Sumatera Utara, Yayasan Ekosistem Lestari, dan Yayasan Konservasi Indonesia.
“Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis kesesuaian habitat dan merancang area koridor yang efektif,” terang Wanda.
Dari hasil riset yang dilakukan, telah dibuat rekomendasi solusi pembangunan koridor. Pertama, perlu desain ulang area koridor sebagai area preservasi.
Beberapa syarat koridor yaitu tutupan hutan yang masih utuh, minimal lebar koridor 100 meter, meminimalkan gangguan dan potensi konflik, dan apabila memotong area perusahaan maka pilih potensi area pembukaan hutannya yang minim.
Kedua, pembangunan koridor artifisial/buatan (melintasi jalan dan sungai). Ketiga, melakukan pemulihan area koridor yang terdegradasi.
“Harapannya, dengan pemulihan area koridor, selain akan memperluas pergerakan orang utan juga tentunya menambah ketersediaan daya dukung habitatnya,” kata Wanda Kuswanda.
Dia bilang, salah satunya dengan penanaman pohon pakan. Tetapi catatannya adalah yang pemanfaatan oleh manusia dan orang utan itu berbeda.
“Misalnya adalah dengan pengembangan pohon kemenyan yang juga sudah dikembangkan oleh masyarakat di Kabupaten Tapanuli Utara,” ucap Wanda.
Keempat, pembangunan skema kompensasi non-tunai dan kolaborasi manajemen.
“Semoga bisa membangun suatu kelembagaan yang memberikan kompensasi non-tunai sebagai pengganti. Di mana, lahan yang masyarakat miliki tersebut dialihkan fungsinya untuk men-support konservasi orang utan,” harapnya.
Wanda Kuswanda menyebutkan, hasil riset telah berkontribusi pada kebijakan daerah, seperti Peraturan Bupati (Perbup) Tapanuli Selatan untuk pengembangan koridor dan konservasi orang utan.
“Dari hasil riset ini, selain menghasilkan publikasi juga menghasilkan kebijakan. Salah satu riset kita ini sudah menjadi dasar peraturan Bupati Tapanuli Selatan,” ujarnya.
“Di sini Bupati Tapanuli Selatan sangat men-support konservasi orang utan. Semoga hasil riset di tahun 2025 ini dapat didorong juga menjadi sebuah peraturan seperti ini,” tuturnya.
Kepala PRZT BRIN, Delicia Yunita Rachman berharap, kegiatan ini tidak hanya memberikan wawasan baru, tetapi juga menginspirasi untuk semakin aktif berkontribusi dalam konservasi satwa liar dan lingkungan.
Pada kesempatan yang sama, Pindi Patana dari Universitas Sumatera Utara (USU) membahas tentang membangun ko-eksistensi manusia dan harimau sumatera, termasuk tantangan deforestasi, fragmentasi habitat dan konflik manusia dan harimau.