Harga referensi Crude Palm Oil (CPO) Juni 2024 mengalami penurunan menjadi USD 778,82 per metrik ton. Kementerian perdagangan melaporkan harga referensi CPO Juni 2024 mengalami penurunan sebesar 11,22 persen atau setara dengan USD 98,46 per metrik ton dibandingkan periode Mei 2024. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Budi Santoso mengatakan bahwa penetapan harga referensi ini mengakibatkan bea keluar (BK) ekspor CPO menjadi USD 18 per metrik ton dan pungutan ekspor (PE) menjadi USD 75 per metrik ton.
“Saat ini, HR CPO mengalami penurunanyang mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 18/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 75/MT untuk periodeJuni 2024,” ujar Budi, Jumat (31/05/2024).
Penetapan harga referensi CPO Juni 2024 ini bersumber dari harga rata-rata pada Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 822,61/MT, Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 923,53/MT, dan Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 735,03/MT pada periode 25 April 2024 – 24 Mei 2024. Menurut Permendag No. 46 Tahun 2022, apabila harga rata-rata dari ketiga sumber lebih dari USD 40, maka harga referensi CPO akan menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median tersebut.
Peningkatan harga referensi CPO Juni 2024 dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adanya penurunan harga minyak kedelai dan harga minyak mentah dunia. Selain itu, terjadi peningkatan produksi yang tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan.
Kemudian minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT dengan penetapan merek. Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 663 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized(RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
BK CPO periode 1 Jun i2024—30 Juni 2024 merujuk pada Kolom Angka 3 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 18 per metrik ton. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode Juni 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 75 per metrik ton.