Jakarta, mediaperkebunan.id — Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi aspek penting yang perlu diperkuat di seluruh rantai industri kelapa sawit, baik pada perusahaan maupun tingkat petani. Ketua Bidang Pengembangan SDM Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Sumarjono Saragih menilai K3 tidak dapat hanya dipandang dari sisi keselamatan, tetapi juga kesehatan pekerja.
Menurut Sumarjono, kedua aspek tersebut memiliki kedudukan yang sama penting. Pekerja idealnya tidak hanya terhindar dari kecelakaan saat bekerja, tetapi juga tetap berada dalam kondisi sehat selama menjalankan pekerjaannya.
“K3 itu kan ada dua kata di sana yang besar dan berbeda. Satu keselamatan, satu kesehatan. Dan dua-dua ini sama pentingnya. Boleh selamat tapi tidak sehat atau sehat tapi tidak selamat kan sama-sama tidak sempurna. Bagusnya pekerja sehat selamat atau selamat bekerja dan sehat. Sudahkah kita melihat tiga itu dengan cara yang seperti itu ini? Ini tantangannya," jelas Sumarjono.
Ia menjelaskan, penerapan K3 di industri sawit memiliki tantangan tersendiri karena karakteristik pelaku usaha dan kepemilikan perkebunan yang sangat beragam. Di satu sisi terdapat perusahaan besar yang telah memiliki sumber daya memadai dan menjalankan sertifikasi, sementara di sisi lain terdapat perusahaan dengan skala lebih kecil yang masih memiliki keterbatasan sumber daya.
Kondisi serupa juga ditemukan pada perkebunan rakyat. Sebagian petani telah memiliki standar pengelolaan yang baik, tetapi sebagian lainnya masih menghadapi keterbatasan dalam penerapan perlindungan pekerja. Terlebih, menurut Sumarjono, aspek ketenagakerjaan belum sepenuhnya menjangkau petani yang berada dalam kategori pekerja informal.
“Di petani juga seperti itu karena hukum ketenagakerjaan kita juga belum menjangkau petani sebagai pekerja informal,” ujar Sumarjono.
Dengan kondisi tersebut, Sumarjono menilai isu K3 perlu menjadi perhatian seluruh pelaku industri sawit, tidak terbatas pada perusahaan yang tergabung dalam GAPKI. Perlindungan pekerja harus dilihat sebagai bagian dari pemenuhan hak pekerja, baik selama berada di tempat kerja maupun dalam jangka panjang.
“Oleh karena itu isu sawit ini perlu menjadi isu bersama, baik GAPKI maupun bukan anggota GAPKI,” ujar Sumarjono.
Ia menambahkan, perlindungan pekerja tidak hanya berkaitan dengan risiko yang muncul ketika seseorang sedang bekerja. Aspek kesehatan jangka panjang juga perlu menjadi perhatian, termasuk potensi penyakit akibat kerja yang dapat muncul setelah pekerja memasuki masa pensiun.
“Di tempat kerja, pada saat bekerja, dan risiko nanti setelah pensiun karena ada potensi penyakit akibat kerja,” kata Sumarjono.
Atas dasar tersebut, GAPKI mengambil posisi untuk mendorong seluruh pelaku usaha, baik perusahaan maupun petani, agar memiliki pemahaman yang baik mengenai perlindungan pekerja serta menerapkannya dalam aktivitas sehari-hari.
“Jadi kami mengambil posisi berinisiatif mendorong semua pelaku baik perusahaan maupun petani punya pengertian, punya pemahaman, dan mempraktekkan perlindungan pekerja dalam konteks K3,” jelasnya.
Selain K3 secara umum, perlindungan pekerja perempuan juga menjadi perhatian. Sumarjono mengatakan pekerja perempuan memiliki karakteristik dan risiko tertentu yang membutuhkan pendekatan khusus dalam penerapan K3.
Salah satu contohnya adalah pekerja perempuan yang sedang hamil. Menurutnya, perusahaan perlu memastikan pekerja tidak ditempatkan pada pekerjaan yang dapat membahayakan kondisi kehamilan maupun janin. Untuk itu, diperlukan prosedur kerja yang jelas dan dipahami baik oleh pekerja maupun pemberi kerja.
“K3 dalam konteks pekerja perempuan juga kan punya apa namanya tantangan tersendiri hanya perempuan dengan kekhasan gendernya itu ada risiko-risiko yang khas gitu contoh pekerja perempuan yang sudah hamil misalnya kan kita harus benar-benar bikin aturan enggak boleh dia bekerja yang membahayakan janinnya. Bagaimana memastikan itu berarti harus ada satu sistem atau prosedur kerja yang benar-benar dipahami oleh si pekerja dan pemberi kerja supaya terjadi saling kontrol jangan sampai karena kelalaian ketidaktahuan beresiko," jelas Sumarjono.
Selain risiko yang berkaitan dengan kondisi biologis, lingkungan kerja di perkebunan juga memiliki potensi risiko lain bagi pekerja perempuan. Kondisi kebun yang terbuka dan relatif sepi dapat menimbulkan kekhawatiran terhadap risiko pelecehan maupun kekerasan seksual.
Karena itu, GAPKI mendorong adanya ruang yang memungkinkan pekerja perempuan menyampaikan persoalan dan aspirasinya secara aman. Salah satu pendekatan yang disebutkan adalah pembentukan komite perempuan atau komite gender di tempat kerja.
“Kemudian risiko-risiko di kebun yang terbuka atau sepi gitu adalah pelecehan kekerasan seksual ini menjadi konsen kita. Oleh karena itu kita perlukan satu cara, dengan komite perempuan atau komite gender sehingga perempuan itu bersuara dan suaranya didengar disalurkan melalui satu lembaga yang dia nyaman dan percaya yaitu namanya komite perempuan atau gender di tempat kerja,” jelas Sumarjono.
Sebagai organisasi yang mewadahi pengusaha kelapa sawit, GAPKI telah mengambil sejumlah inisiatif untuk mendorong penerapan K3 dan perlindungan pekerja perempuan. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi dan dorongan terhadap kepatuhan terhadap berbagai ketentuan yang berlaku.
“Mengingat sawit ini juga besar sekali ada di 16.000 desa 170 Kabupaten, rasanya tidak mudah memastikan semua perusahaan mematuhi aturan,” kata Sumarjono.
Menurut Sumarjono, cakupan industri sawit yang sangat luas membuat upaya memastikan penerapan aturan secara menyeluruh menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, peningkatan pemahaman dan kepatuhan perlu terus dilakukan secara berkelanjutan.
Isu K3 juga berkaitan dengan tantangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari perspektif pekerja, penanganan karhutla bukan hanya menyangkut perlindungan lahan, tetapi juga keselamatan dan kesehatan mereka yang berada di lapangan.
Paparan asap akibat karhutla dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Kondisi tersebut membuat perlindungan pekerja perlu menjadi bagian dari perhatian dalam penanganan karhutla.
“Urusan Karhutla dari perspektif pekerja tentu ini juga tantangan kepada kesehatan pekerja dan bukan hanya lahan yang terbakar tapi pekerjaannya beresiko karena ada ISPA ini jadi masalah kita bersama,” jelasnya lagi.
Dengan demikian, Sumarjono menekankan bahwa penerapan K3 di industri sawit perlu dilakukan secara menyeluruh, mencakup keselamatan, kesehatan, perlindungan pekerja perempuan, hingga risiko kesehatan yang muncul akibat kondisi lingkungan. Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pelaku usaha dan penguatan kepatuhan agar perlindungan pekerja dapat diterapkan secara konsisten di berbagai wilayah perkebunan sawit.