Jakarta, mediaperkebunan.id – Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, menurut Ketua Umum GAPKI Eddy Martono, setelah mengikuti sosialisasi terakhir ternyata tidak ada masalah.
“Dalam sosialisasi terakhir pemerintah menyatakan dana bisa dicairkan selama untuk kegiatan operasional. Misalnya kita akan mengimpor pupuk maka dana bisa dicairkan. Jadi selama operasional tidak terganggu tidak ada masalah,” katanya.
Selama ini yang dikuatirkan adalah bila dana tidak bisa dicairkan sama sekali, ternyata tidak seperti itu. Sekarang pelaku usaha sedang menunggu aturan teknis yang dikeluarkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tentang mekanisme pencairan.
Dalam perubahan PP DHE SDA yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tanggal 17 Februari ini ini salah satu pokok pengaturannya adalah kewajiban eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD250.000 untuk menempatkan DHE SDA paling sedikit 100% selama paling singkat 12 bulan ke dalam sistem keuangan Indonesia untuk sektor pertambangan selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan dan sektor perikanan. Tujuaanya untuk memperkuat pasokan valuta asing di dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar dan mendukung ketahanan ekonomi nasional.