Enam Tahap Mengurus Perolehan Lahan Berdasarkan Pengalaman Praktis

Enam Tahap Mengurus Perolehan Lahan Berdasarkan Pengalaman Praktis

Jakarta, mediaperkebunan.id – Praktisi P3PI, Barisan Tinambunan berbagi mengenai tahap mengurus perolehan lahan berdasarkan pengalaman praktis pada Online Training Legalitas Lahan Perkebunan Sawit yang diadakan Media Perkebunan bersama Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan Indonesia (P3PI) pada hari Selasa, 14 April 2026.

Menurut Barisan, tahapan utama perolehan lahan terdiri dari Perizinan Usaha/Pralahan terdiri dari OSS RBA (BKPM), Nomor Induk Berusaha (NIB), IUP. Kemudian tata ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; Lingkungan yaitu Amdal/UKL-UPL dari LH; penguasaan lahan yaitu inventarisasi lahan, GRTT dan penyelesaian konflik.

Sedang teknis pengajuan ke ATR/BPN yaitu permohonan HGU ke kantah; Penilaian administratif terdiri dari legalitas perusahaan dan kesesuaian izin; pengukuran/pemetaan kadasteral, batas dan peta bidang; penelitian tanah (panitia B) terdiri dari verifikasi fisik dan sosial, rekomendasi kelayakan.

Ada 6 tahap mengurus perolehan lahan yaitu :

  1. Identifikasi lahan, sesuai dengan peta IUP, pengukuran persil perorangan dan batas-batas, dibuat dalam peta induk identifikasi lahan.
  2. Verifikasi legalitas, atas peta persil, dilakukan pengumpulan alas hak seperti SKT, letter C.
  3. Sosialisasi ke masyarakat atas hasil verifikasi, persil lahan yang diukur , diumumkan secara terbuka di kantor desa.
  4. Negoisasi harga jika tidak ditemukan sanggahan atas peta persil, dilanjutkan negoisasi harga ganti rugi tanam tumbuh.
  5. Kesepakatan dan pembayaran, atas kesepakatan nilai ganti rugi, disiapkan mulai dari perjanjian, BAP negoisasi, peta persil, ditanda tangani aparat desa dan camat.
  6. Pelepasan hak, selanjutnya dikuasai dengan membuat patok-patok batas yang telah dibayarkan.

Sesuai keputusan MK 2015 maka dilarang membangun kebun tanpa IUP dan HGU, dikecualikan atas IUP yang terbit dibawah tahun 2015.