Jakarta, Mediaperkebunan.id – Sampai November 2025 ekspor subsektor perkebunan nilainya mencapai USD38,95 miliar atau Rp642,65 ttrliun. Kontribusi sawit mencapa 65% atau Rp417 triliun. Sebagai penghasil devisa utama maka pemerintah menjaga dengan penetapan harga TBS yang optimal bagi petani dan diterima pasar. Kuntoro Boga Andri, Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan, Ditjen Perkebunan menyatakan hal ini pada Sosialisasi Pedoman Umum Permentan 13/2024.
Harga rata-rata nasional TBS Rp3265/kg meningkat 49,56%dan pasar 3265 kg dibanding tahun 1983. Harga TBS semakin meningkat, apresiasi diberikan pada Sumbar dengan harga tertinggi Rp3.578/kg disusul Riau Rp3.500/kg, setelah itu Sumut, Jambi dan Sumsel.
Tantangan lain harga tandan buah segar (TBS) yang fluktuatif, ketidakpastian pasar, serta lemahnya posisi tawar pekebun dalam rantai pasok industri sawit. Untuk mengatasi hal tersebut, maka diperlukan intervensi kebijakan dari yang berpihak pada kepentingan pekebun dan mendorong terciptanya hubungan kemitraan yang adil, transparan dan berkelanjutan antara pekebun dan pelaku usaha.
Dalam upaya menjamin perlindungan kepada pekebun mitra guna memperoleh harga yang wajar dan saling menguntungkan, menghindari persaingan usaha tidak sehat, serta mendukung usaha perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan mekanisme penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun mitra, Kementerian Pertanian menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018.
Permentan ini tidak hanya mengatur pekebun mitra, tetapi pekebun swadaya diperhatikan dengan fasilitasi kemitraan dengan perusahaan perkebunan untuk memperoleh harga yang wajar. Adanya satgas harga TBS diharapkan melakukan pengawasan pelaksanaanya di lapangan.
\Untuk kesegaraman dan kemudahan dalam pelaksanaan penerapan penetapan pembelian harga TBS serta mendukung upaya kelapa sawit berkelanjutan maka Dirjen Perebunan menerbitkan Pedoman Umum Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra. Pedoman ini menjadi acuan operasional bagi pemangku kepentingan baik pemerintah pusat dan daerah, perusahaan, koperasi pekebun maupun pekebun itu sendiri dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian nomor 13 tahun 2024 secara konsisten dan akuntabel.
Pedoman ini meliputi perjanjian kerjasama pembelian TBS, perhitungan indeks K dan harga pembelian TBS, mekanisme penetapan harga pembelian TBS, pelaporan serta pembinaan dan pegawasan.