Pontianak, Mediaperkebunan.id
Sebagian besar perizinan perusahaan perkebunan kelapa sawit berada di pemerintah kabupaten. Sesuai UU perusahaan wajib menyisihkan dana CSR untuk masyarakat sekitarnya. Salah satu masalah terbesar perkebunan rakyat di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar adalah pengelolaan kebun yang kurang baik, fasilitas dasar kebun kurang juga kesejahteraannya.
Menghadapi situasi ini , Kepala Dinas Perkebunan dan Pertenakan Kubu Raya, Elfizar Idrus, membuat terobosan Tembakul yaitu Sistem Pengembangan Perkebunan Unggul Berbasis CSR. Dengan Tembakul diharapkan terjalin sinergitas antar stakeholder perkebunan untuk mewujudkan, kesejahteraan dan kemandirian ekonomi petani pekebun.
Dengan prinsip dari kebun kembali ke kebun, keluar Peraturan Bupati yang mewajibkan 25% alokasi dana CSR perusahaan perkebunan digunakan untuk pengembangan perkebunan masyarakat sekitar. Beberapa perusahaan sudah melaksanakan dan menjalin kemitraan untuk perbaikan dan peningkatan produktivitas kebun masyarakat, terutama untuk eks plasma perusahaan itu.
Pemkab Kubu Raya juga sesuai dengan regulasi, mengalokasikan 20% Dana Bagi Hasil Sawit untuk pekebun swadaya yaitu pendataan petani , sertifikasi ISPO dan pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pekebun. Petani plasma sudah dibina perusahaan sedang petani swadaya dibina oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan.
Hal ini terungkap dalam Seminar Nasional ‘Kemitraan Kelapa Sawit Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Tertinggal Sekitar Kebun , Permentan 18 tahun 2021 Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) yang dilaksanakan Media Perkebunan bekerjasama dengan BPDPKS. Fitri dari Disbunak Kalbar menjadi pembicara mewakili kepala dinas.
Menurut Fitri perusahaan perkebunan dalam pembangunan kebun harus mempertimbangkan kondisi masyarakat sekitar. Beberapa perusahaan hanya memperhatikan kebun intinya saja sedang kebun plasma kurang. Masyarakat pekebun sendiri mengalami tingkat kesenjangan dalam pengelolaan kebun , kesejahteraan dan fasilitas dasar. Melalui kemitraan disinergikan potensi dan kemampuan , diharapkan kedua belah pihak saling menguatkan dan akan membantu petani pekebun untuk maju dan berdaya saing.
Peran pemerintah daerah untuk terjadinya kemitraan adalah sosialisasi dan penjelasan mengenai regulasi yang berlaku; pendaftaran usaha perkebunan untuk budidaya (STDB) ; pemetaan lokasi, bibit dan produktivitas kebun swadaya; penguatan kelembagaan poktan, gapoktan, koperasi dan lembaga lainnya juga kompetensi pekebun; pendampingan dan pengawasan proses kemitraan dan pembagunan kebun masyarakat sekitar.
Pendataan oleh Pemkab Kubu Raya bagi petani swadaya akan membantu perusahaan bila ingin bermitra. Dalam STDB ada informasi benih kelapa sawit yang digunakan, produktivitas dan legalitas lahan. Tahun ini Kubu Raya melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Barat mendapat alokasi dana BPDPKS untuk pendataan petani.
.