2nd T-POMI
2022, 30 Maret
Share berita:

JAKARTA, Mediaperkebunan.id – Dalam rangka percepatan sertifikat ISPO, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya penyempurnan aspek legalitas lahan pekebun, seperti penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

Kasie Pembinaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kemenerian Pertanian (Kementan), Prasetyo Djati, mengatakan, STDB merupakan salah satu persyaratan bagi pekebun untuk mendapatkan sertifikat ISPO. “Penerbitan STDB merupakan kewajiban dinas yang membidangi perkebunan,” ujarnya dalam Webinar sawit di Jakarta, Rabu (30/3).

Prasetyo mengakui, memang dalam pelaksanaan penerbitan STDB sempat ada beberapa kendala terkait dengan siapa yang menerbitkan. Namun dengan adanya UU Cipta Kerja bahwa yang menerbitkan STDB adalah dinas yang membidangi perkebunan. “Jadi sudah tidak ada dualisme lagi,” tukasnya.

Selain itu, lanjut Prasetyo, pihaknya juga sudah menyediakan anggaran yang disalurkan ke dinas untuk penerbitan STDB. Sehingga hal ini diharapkan dapat memacu terkait dengan aspek legalitas pekebunan untuk sertifikasi ISPO.

Prasetyo mengatakan, luas lahan yang disertifikasi ISPO untuk pekebun tidak lebih dari 25 hektar (Ha). Sedangkan lahan yang akan disertifikasi maksimal 1.000 Ha. “Jadi disarankan petani untuk berkelompok maksimal 1.000 Ha untuk yang disertifikasi ISPO,” ujarnya.

Dalam rangka percepatan ISPO, Kementan juga sudah melakukan beberapa upaya di antaranya melatih dinas yang membidangi perkebunan dan tenaga penyuluh yang sudah dua angkatan. Mereka itulah yang nantinya akan memberikan sosialisasi, pendampingan dan pelatihan dalam pemenuhan sertifikasi ISPO. (YR)

Baca Juga:  KETERBUKAAN DAN DIALOG, SALAH SATU SUKSES PEREMAJAAN DI MUBA