Serdang Berdagai, Mediaperkebunan.id
Babebun (Bank Benih Perkebunan) merupakan upaya pemerintah untuk mengelola proses penyediaan benih ke arah penelusuran benih (seed tracebility) yaitu kepastian dari mana asal benih itu. “Pada awalnya saya belum tahu sistemnya seperti apa. Tetapi setelah berkunjung ke Socfindo ternyata apa yang kami lakukan paralel. Socfindo sendirI sangat ketat mulai dari awal sehingga semua bisa ditelusuri, bahkan ketika polinatornya salah kena sanksi,” kata Gunawan, Direktur Perbenihan Perkebunan, Ditjen Perkebunan, ketika berkunjung ke Socfindo Customer Gathering & Sharing di Socfindo Seed Production and Laboratories, Bandar Bangun, Serdang Berdagai, Sumut.
Socfindo sangat menjaga ketelusuran benih, sejak awal sudah tercatat induk betina dan induk jantaNnya, siapa polinatornya, kapan waktu polinasi, kapan waktu perkecambahan, semuanya terdata dan bisa ditelusuri. Karena itu pemerintah lewat Babenbun ini berusaha menjaga apa yang sudah dilakukan produsen benih seperti Socfindo.
Kepada peserta gathering yang berasal dari perusahaan perkebunan pengguna kecambah Socfindo, Gunawan minta supaya melakukan kemitraan dengan petani swadaya dan ikut mensosialisaikan kepada petani pentingnya menggunakan benih unggul berlabel dan bermutu.
Lewat Satgas penjualan online, Gunawan juga sudah berhasil mentake down penjual kecambah benih kelapa sawit ilegal di platform e commerce“Progresnya bagus sekali. Sekarang Kemendag sebagai pemberi izin market place, juga platform penjualan online seperti Shopee, Buka Lapak, Tokopedia, Bli-bli mengerti bahwa kecambah kelapa sawit tidak bisa diperjualbelikan secara bebas,” katanya.
Masyarakat jangan membeli kecambah sawit di paltform market place. Setelah produsen ilegal ditake down , Gunawan minta supaya pasar online ini diisi oleh produsen resmi. Dengan demikian masyarakat tahu siapa produsen yang sebenarnya.
Peredaran benih kelapa sawit dilegalisasi Ditjenbun melalui SP2BKS (Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit) sehingga peredarannya jelas. Sedang benih siap salur tetap diawasi meskipun tanpa SP2BKS.
“Benih kelapa sawit ini jelas, ada 19 produsen dan 260 penangkar yang sudah teregistrasi. Kecambah diluar 19 produsen jelas palsu, juga benih siap salur diluar 260 penangkar yang sudah terdaftar ilegal. Saya minta produsen mengawasi penangkarnya, jangan sampai menjual benih lebih besar dari SPBKS yang diberikan atau melebihi kapasitasnya,” katanya.
Produsen benih kedepan akan diberi wewenang memberikan sertifikat untuk kecambahnya. Sedang penangkar harus mengikuti kompetensi SDMnya baik pegawai atau pemiliknya. Kompetensi ini ada batas waktunya. Dengan babebun penangkar tidak bisa lagi menjual benih lebih besar dari SP2BKS atau melebihi kapasitas produksinya.
Sertifikasi benih siap salur dilakukan oleh UPTD atau UPT Ditjenbun yang punya tupoksi perbenihan. Sertikasi kedepannya akan meniru Socfindo, nama pengawas benih yang memberikan sertifikasi akan terbawa terus sampai ke petani pembelinya, supaya sertifikasi dilakukan lebih bertanggung jawab.
Benih kelapa sawit harus menjadi role model bagi benih komoditas perkebunan lainnya karena sudah sangat mapan. Perawatan kecambah di produsen sangat luar biasa. Semua itu harus dihargai dengan pemberian pemahaman pada masyarakat untuk membeli benih unggul bermutu bersertifikat.
Indra Syahputra, Kepala SSPL menyatakan Socfindo punya penangkar tetapi tidak banyak. Penangkar diawasi dengan ketat. Kepada masyarakat yang ingin membeli kecambah Socfindo maka harus langsung ke Socfindo dan membayar ke rekening bank Socfindo.
“Kalau ada yang membeli ke Indra Syahputra dan uangnya ditransfer ke rekening pribadi itu pasti palsu. Pada intinya kita harus sama-sama peduli supaya semua pihak hanya menggunakan benih unggul daru sumber resmi,” katanya.