2nd T-POMI
2022, 6 Juli
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id

Di daerah sentra sawit perbatasan Kalbar dengan Malaysia sampai sekarang belum ada penjualan TBS petani ke PKS Malaysia. “ Maksud penjualan adalan truk dengan tonase puluhan ton TBS lewati pos perbatasan menuju Malaysia,” kata Ir Muhammad Munsif MM, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar.

Munsif sudah mengumpulkan informasi dari kepala dinas perkebunan di kabupaten –kabupaten yang berbatasan langsung dengan Malaysia; Kepala Karantina Pertanian di perbatasan Entikong yang juga membawahi pos karantina pertanian Arut, Badau dan Sintang; juga satgas pengamanan perbatasan yang berjaga-jaga di jalan tikus perbatasan. Semua menyatakan tidak ada penjualan TBS ke Malaysia.

“Kita harus percaya pada informasi lintas instansi ini. Informasinya dipastikan valid. Informasi yang sengaja dibesar-besarkan bahwa petani banyak menjual TBS ke Malaysia dapat dimengerti sebagai upaya supaya mereka lebih diperhatikan ketika harga sedang turun tajam seperti sekarang,” katanya.

Munsif juga sudah konformasi pada 2 asosiasi petani yaitu ASPEKPIR dan apkasindo. Ketua ASPEKPIR Kalbar sudah menunjukkan surat dari ASPEKPIR pusat kepada Menteri Perdagangan minta izin dan petunjuk untuk mengekspor TBS ke Malaysia. Hanya sampai sekarang belum ada respon dari Mendag.

Sedang apkasindo tidak ada dokumen apapun, hanya pernyataan lisan saja bahwa anggota mereka di perbatasan ingin menjual TBS ke Malaysia. “Jadi yang ada hanya baru keinginan saja. Keinginan ini apakan akan terealisasi atau tidak itu soal lain,” katanya.

Sekarang yang ada dan ini merupakan hal yang biasa adalah petani dengan motor membawa 2-3 TBS ke Malaysia. Ini legal sebab perdagangan dengan nilai sampai 600 ringgit atau sekitar Rp2 juta diizinkan. Ini tentu tidak termasuk penjualan besar-besaran ke Malaysia.

Baca Juga:  ALOKASIKAN DANA BPDPKS KE DINAS KABUPATEN UNTUK DAMPINGI PETANI

Harga TBS petani sesuai regulasi Permentan nomor 1 tahun 2018 yaitu mengacu pada lelang CPO di KPBN. Harga lelang KPBN tanggal 5 Juli kemarin Rp7.750 /kg dan sepi pembeli. Dengan harga sekian maka harga yang pas di petani adalah Rp1.500/kg.

Harga penetapan ada klasifikasi umur tanaman dan Munsif memastikan untuk petani plasma di Kalbar harga TBS harus sesuai dengan harga penetapan. Untuk kemitraan jenis lain, kemitraan antara PKS dengan petani bukan hanya dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama kemitraan saja tetapi petani juga sudah menyerahkan TBSnya. Harga penetapan ini fair sekali sebab yang dibayar harga kemarin. “Untuk petani plasma tidak ada tawar menawar PKS wajib membeli dengan harga penetapan,” katanya.

Petani yang dominan di Kalbar saat ini adalah petani swadaya dengan luas sekitar 600.000 Ha sedang plasma 300.000 Ha. Petani swadaya banyak yang tidak bergabung dengan kelembagaan sehingga tidak terjangkau harga penetapan. Pemprov Kalbar hanya menghimbau pada PKS supaya harga untuk petani swadaya yang tidak berlembaga ini tidak boleh lebih rendah dari harga terendah penetapan.

Sedang PKS didorong untuk membeli TBS dari kelembagaan petani. Petani sendiri didorong untuk membangun kelembagaan supaya TBSnya dibeli. Kalau tidak mau bergabung dengan kelembagaan maka penjualan dan harga TBSnya yang diterima tidak memenuhi syarat untuk dapat dilindungi pemerintah. Tugas dinas kabupaten untuk membangun kelembagaan petani.

Setelah membentuk kelembagaan maka harga TBSnya tidak mungkin sama dengan harga petani plasma karena umur tanaman , varietas tanamannya sangat bervariasi. Kelembagaan harus negoisasi harga dengan PKS. Grading untuk petani swadaya tidak mungkin sama dengan plasma yang sejak awal sudah bermitra dengan PKS.