2019, 19 September
Share berita:

Jakarta, Perkebunannews.com – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) terus berusaha mengimplementasikan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Salah satunya investasi pada sektor gula yang sudah ada 10 pabrik gula tambah dan 7 di antaranya sudah mulai berooerasi.

Dalam kebijakan ini, pemerintah mengubah paradigma birokrasi, dari yang tadinya “Penguasa dan Birokrat” menjadi “Pelayan Masyarakat”. Ada empat hal penting yang akan dilakukan oleh Kementan.

“Pertama, pengawalan proses perizinan oleh Satuan Tugas (SATGAS) Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kedua, perizinan hanya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Padu Satu Kementan. Ketiga, adanya standar perizinan. Keempat, pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik Online Single Submission (OSS), “ ujar Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, di Jakarta, Selasa (17/09).

Kasdi menegaskan, pihaknya hanya melaksanakan perintah Presiden RI Joko Widodo, yang arahannya bahwa Investasi dan Ekspor merupakan komponen paling penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Untuk itu, Kementan harus berani mereformasi perizinan untuk memperbaiki iklim investasi khususnya di sektor perkebunan. “Kita akan jemput bola langsung ke setiap investor yang akan menanamkan investasi di sektor pertanian khususnya Perkebunan, bahkan Kamis (19/9) ini kami undang investor-investor yang bergerak dibidang perkebunan,” ungkap Kasdi.

Khusus untuk gula, Kasdi mengatakan, investasi pada sektor gula sudah dimulai sejak tahun 2014, bahkan sekarang sudah ada 10 pabrik gula tambahan dan 7 diantaranya sudah mulai beroperasi. “Kita akan penuhi kebutuhan konsumsi nasional gula setidaknya perlu pasokan sebanyak 2,8 juta ton per tahun,” ujarnya. (YR)

Baca Juga:  Pemerintah Dukung BUMR Berbasis Perkebunan di Pekalongan