Jakarta, mediaperkebunan.id – Menanggapi adanya rencana pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan untuk melakukan audit ke seluruh perusahaan di industri perkebunan kelapa sawit, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gabungan Pegusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyambut baik rencana tersebut.
Sekjen GAPKI, Eddy Martono menyambut baik rencana pemerintah yang akan melakukan audit keseluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Kita sambut baik rencana pemerintah yang akan melakukan audit. Sebab dengan melakukan audit maka akan terlihat data-data yang sebenarnya,” kata Eddy kepada mediaperkebunan.id melalui via telpon.
Lebih lanjut, Eddy berharap, dengan dengan adanya audit kepada perusahaan-perusahaan kelapa sawit maka akan mendapatkan data yang akurat yang akan dijadikan sebagai patokan pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan.
“Jadi dengan adanya audit tersebut diharapkan semuanya akan terlihat jelas berapa produksi hulu dan hilirnya, sehingga pemerintah bisa mengambil kebijakan yang benar,” harap Eddy.
Selain itu, Eddy pun megungkapkan, bahwa perusahaan-perusahaan kelapa sawit dalam mendirikan kebun sudah mengikuti aturan pemerintah yang berlaku. Diantarannya, aturan moratorium yang tertuang dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2018 diteken Presiden RI Joko Widodo. “Kita pelaku usaha mentaati semua peraturan yang berlaku,” ucap Eddy.
Eddy menambahkan, adapun jika ada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang perusahaan yang masuk dalam kawasan, itu adalah setelah adanya kebijakan baru. Contohnya, di Kalimantan sebuah perusahaan sudah mendapatkan izin untuk membangun perkebunan kelapa sawit dan sudah sesuai aturan yang berlaku, yakni bukan didalam suatu kawasan. Tapi setelah ada kebijakan baru, tiba-tiba daerah tersebut diklaim sebagai kawasan.
“Jadi sebenarnya perusahaan sudah mentaati semua aturan yang berlaku. Sebab didalam aturan tersebut sudah jelas apa saja yang boleh dan harus dilakukan,” tambah Eddy.
Kemudian, lanjut Eddy, terkait dengan adanya beberapa perusahaan kelapa sawit yang berkantor pusat di luar Indonesia, itu pun juga sudah jelas aturan-aturannya, dan perushaan juga sudah mentaatinya.
Sehingga walaupun perusahaan kelapa sawit berkantor pusat di luar Indonesia, tapi perusahaannya yang berdiri di Indonesia telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku dan sudah berbadan hukum. Sehingga meskipun berkantor pusat di luar Indonesia tetapi perusahaan yang berdiri di Indonesia tetap memenuhi kewajiban-kewajibannya, mulai dari membayar pajak dan sebagainya.
“Semua perusahaan PMA (penanaman modal asing) semuanya sudah berbadan hukum Indonesia. Jadi semuanya sudah mempunyai izin dan sudeh mengikuti aturan termasuk aturan perpajakan. Jadi sebenarnya tidak masalah meskipun kantor pusatnya diluar negeri tapi kewajbannya sudah dilakukan secara pasti sesuai peraturan yang berlaku. Jadi sebenarnya perusahaan sudah menjalankan kewajiban-kewajibannya dari awal berdiri,” papar Eddy.