2nd T-POMI
2016, 12 Juli
Share berita:

Pemerintah akan membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang akan membatasi kepemilikan saham asing terhadap komoditas perkebunan di Indonesia. Tujuannya agar asing tidak mendominasi kepemilikan lahan yang ada di Tanah Air melalui perusahaan yang berdiri di Indonesia

Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian membenarkan bahwa pemerintah berencana akan mengeluarkan PP yang mengatur kepemilikan asing terhadap lahan perkebunan di Tanah Air ini. “Jadi saat ini dibahas PP yang akan membatasi kepemilikan asing terhadap komoditas perkebunan di Indonesia,” kata Gamal kepada perkebunannews.

Dalam PP tersebut, Gamal menjabarkan, rencananya negara asing hanya akan memiliki saham sebesar 30% terhadap suatu perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit. Tujuannya adalah agar asset negara seperti sumber daya alam (SDA) mayoritas tidak dikuasai oleh asing.

Lebih dari itu, dengan akan dikeluarkan PP tersebut maka tidak ada lagi tekanan-tekanan dari asing selaku pemilik saham mayoritas dari suatu perusahaan. “Melalui hal tersebut maka diharapkan kedepan perkebunan kelapa sawit yang ada di Tanah Air bukan lagi di kuasai oleh negara Asing,” terang Gamal.

Artinya, Gamal berharap, ”kedepan perkebunan Idnonesia bisa benar-benar dimiliki oleh masyarakat yang bersinergi dengan perusahaan sehingga bisa menjadi tumpuan ekonomi baik masyarakat guna mendukung kemajuan Indonesia. YIN

Baca Juga:  PETANI PEMASOK LATEKS UNTUK ASPAL KARET HARUS TRANSFORMASI TEKNOLOGI