2nd T-POMI
2022, 19 Juni
Share berita:

DI. Yogyakarta, mediaperkebunan.id – Demi memperkuat dan kelancaran pelaksanaan program/kebijakan dan kegiatan Kementerian Pertanian khususnya Direktorat Jenderal Perkebunan di tahun 2023, perlu dilakukan penguatan perencanaan yang sangat matang, salah satu upayanya melalui Penyusunan Satuan Biaya Pembangunan Perkebunan (SBPP) Tahun 2023, yang dilaksanakan DI. Yogyakarta.

Sekretaris Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian dalam sambutannya diwakili oleh Koordinator Kelompok Substansi Perencanaan, Agnes Verawaty Silalahi, menyampaikan bahwa, Satuan biaya pembangunan perkebunan merupakan acuan standar biaya dalam rangka penyusunan penganggaran berbasis kinerja secara berkesinambungan serta menunjukan keterkaitan antara pendanaan (inputs) dan hasil yang akan dicapai (outcomes) agar dapat memberikan informasi tentang efektivitas dan efisiensi suatu kegiatan.

Agnes menambahkan, SBPP yang disusun nantinya diharapkan dapat memberikan manfaat, antara lain Pertama, Diperolehnya persepsi yang sama atas komponen biaya investasi pengembangan perkebunan bagi semua pihak, termasuk kepentingan daerah maupun investor. Kedua, diperolehnya satuan/standar biaya pembangunan perkebunan yang berlaku secara nasional, khususnya untuk 16 komoditas unggulan nasional. Ketiga, Sebagai acuan standar bagi berbagai pihak yang ingin berinvestasi/menanamkan modalnya di bidang perkebunan. Keempat, Sebagai bahan acuan dalam pembahasan RKA-K/L Direktorat Jenderal Perkebunan Tahun 2023 dengan Kementerian Keuangan.

Dalam penerapan SBPP, lanjut Agnes, manfaatnya adalah untuk memperbaiki kualitas perencanaan, mempercepat penyusunan dan penelaahan RKA-K /L, dan memudahkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam pencapaian Rincian Output (RO).

“SBPP disusun, dengan harapan agar pembangunan perkebunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, lebih efisien dan berbasis kinerja, dengan tetap mempertahankan mutu kualitas dan produktivitas komoditas perkebunan serta meningkatnya kualitas pelayanan publik khususnya di Ditjen Perkebunan,” ujar Agnes.

Agnes menjelaskan, Pertemuan penyusunan Standar Biaya Pembangunan Perkebunan tahun 2023 juga merupakan salah satu upaya tindak lanjut hasil audit BPK yang merekomendasikan penyusunan SBPP harus diperkuat untuk meningkatkan akurasi dalam perencanaan di tahun mendatang. Pertemuan SBPP harus difokuskan untuk mempertajam poin-poin yang menjadi hasil audit BPK.

Baca Juga:  ANTISIPASI PERUBAHAN IKLIM TERHADAP KAKAO

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sugeng Purwanto, turut memberikan sambutan serta harapan terkait pembangunan perkebunan terutama di Provinsi DIY. “Saya berharap melalui pertemuan ini dapat sedikit memberikan kontribusi pada sektor pariwisata di Provinsi DIY serta pemulihan ekonomi sektor perkebunan pasca pandemi Covid-19,” pungkas Sugeng.