2018, 25 Agustus
Share berita:

Demi menjaga konsep traceabilty (ketelusuran), maka Rountable Sustainable Palm Oil (RSPO) mewajibkan bagi member perusahaan kelapa sawit untuk mensertifikasi petani plasmanya maksimal setelah 3 tahun setelah mendaptkan Certified Sustainable Palm Oil (CSPO).

“Jadi bagi perusahaan kelapa sawit yang sudah mendapatkan CSPO maka maksimal 3 tahun setelah mendapatkanya wajib mensertifikasi petani plasmanya. Kalau tidak mau maka perusahaan akan di suspend,” kata Tiur Rumondang, Direktur RSPO Indonesia, kepada perkebunannews.

Lebih lanjut, menurut Tiur, hal ini dilakukan guna menjalankan konsep sustainability (keberlanjutan) secara total. Sehingga tidak hanya perusahaan yang menerapkan konsep sustainability tapi juga petani plasmanya dimana petani plasma sebagai pemasok pabrik kelapa sawit (PKS) milik perusahaan.

“Kita ingin yang tandan buah segas (TBS) yang masuk atau diolah oleh perusahaan juga telah disertifikasi,” harap Tiur.

Meski begitu, Tiur membenarkan bahwa perusahaan penerima CSPO masih diperbolehkan menerima atau mengolah TBS milik petani swadaya atau mandiri yang terletak disekitar lokasi PKS walaupun kebun tersebut belum memiliki sertifikat sustainable.

Tapi, kendati masih diperbolehkan mengolah TBS milik petani swadaya yang belum memiliki CSPO, kebun tersebut harus tetap berasal bukan dari lahan bekas lahan kawasan ataupun lahan illegal. “Artinya lahan tersebut harus bukan berada dalan daerah kawasan,” tegas Tiur.

Disisi lain, Tiur mengatakan, jika ada perusahaan yang dahulu pernah membuka lahan konservasi, maka perusahaan tersebut diwajibkan untuk mengganti lahan sesuai dengan lahan yang telah dibukanya. Contoh, jika perusahaan dahulu pernah membuka lahan di areal konservasi maka perusahaan tersebut diwajibkan melakukan reforestasi atau menghijaukan kembali areal sesuai lahan yang teah dibukanya.

“Areal tersebut bisa di daerah dimana lahan telah dibuka ataupun di daerah lainnya yang terpenting luasanya sama dengan areal yang telah dibukanya termasuk mengembalikan habitat didalamnya,” ucap Tiur

Baca Juga:  2017, Anggaran untuk Aren Ditambah

Namun, menurut Tiur, hal yang paling sulit adalah jika membuka lahan bekas pemakaman. Sebab pada zaman dahulu pemakanan tidak ada patok-patoknya seperti pemakaman saat ini. “Jadi hal yang paling sulit adalah mengganti lahan pemakanan,” risau Tiur.

Menanggapi hal tersbut, Tiur menerangkan biasanya untuk mengganti lahan bekas pemakaman adalah dengan mendatangi keluarga yang bersangkutan dari orang dimakamkan. Jadi memang paling sulit adalah mengganti lahan bekas pemakaman.

“Tapi perrnah zaman dahulu perusahaan mengganti lahan pemakanan dengan mendatangi masyarakat yang bersangkutan, dan pergantian biasanya sesuai dengan kesepakatan masyarakat yang bersangkutan tersebut,” pungkas Tiur. YIN